baner media reportase

Ketua LBH-BERSERI Kutuk Keras Terkait Viralnya Video Pelecehan Simbol Negara

DURI (BENGKALIS) – Lembaga Bantuan Hukum Bertuah Selembayung Negeri (LBH-BERSERI) Kota Duri Kabupaten Bengkalis mengutuk keras terkait aksi seorang pria yang diketahui salah seorang pekerja di PKS PT. SAS yang menodai, dan melecehkan simbol negara bendera merah putih yang diikatkan dileher seekor anjing yang terjadi di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir baru-baru ini.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bertuah Selembayung Negeri (LBH-BERSERI) Kota Duri Muslim, S.H., M.H., CPLC. angkat bicara, setelah banyaknya statement dari Ketua Ormas, Organisasi Profesi, dan rekan-rakan LSM.

“Kita semua tau, bahwa simbol negara merah putih perjuangan para pahlawan kita terdahulu yang rela mengorban nyawa demi merah putih. Kita warga negara saat ini hanya mempertahankan, merawat, menjaga bendera merah putih dan wajib diperingati hari kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Mirisnya lagi, tindakan pelaku ini dilakukan pada bulan Agustus menunggu detik-detik hari kemerdekaan yang akan di peringati seluruh Instansi/Institusi, pemerintah dan warga negara,”tegas Muslim, S.H., M.H., CPLC kepada media ini Jumat pagi (11/8/23).

Menurut Praktisi Hukum ini lagi, “Tindakan pelaku ini sungguh tidak patut dan biadab, walau pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian sektor pinggir polres Bengkalis dan minta maaf, namun proses hukum wajib diproses secara hukum positif. Sebagaimana diketahui, SIMBOL NEGARA telah di atur pada UUD 1945 BAB XV. Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 35 UUD 1945 Bendera Negara Republik Indonesia ialah Sang Merah Putih. 

Kemudian UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Selanjutnya, Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara,”jelasnya.

Dirinya juga menambahkan ancaman terhadap pelaku yaitu, “Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Artinya pelaku jelas melakukan perbuatan pidana sesuai Undang-undang tersebut diatas, pihak kepolisian agar usut tuntas apa motif pelaku berbuat demikian, tidak bisa hanya sekedar minta maaf namun proses hukum wajib berjalan,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *