baner media reportase

Mencuat, Penghulu Sungai Tengah MM Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Terkait Ganti Rugi Lahan

Kantor Penghulu Sei Tengah MM

SIAK –  Penghulu Sungai Tengah berinisial MM diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) senilai Ratusan Juta Rupiah kepada para pemilik lahan, untuk mengurus dokumen surat ganti rugi lahan yang berlokasi di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak


Dugaan Pungli bernilai pantastis ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Penghulu MM tersebut terkait kompensasi atau ganti rugi atas pembebasan lahan dari PT. Bumi Siak Pusako (PT.BSP), kepada 3 (tiga) orang pemilik lahan yang  akan dijadikan oleh PT. BSP untuk pengeboran sumur minyak 


Berdasarkan informasi hasil investigasi oleh beberapa tim media ini, bahwa MM selaku Penghulu Sungai Tengah diduga pada awalnya meminta bahagian untuknya sebanyak 20 % dari harga nilai jual ganti rugi lahan tersebut kepada pemilik lahan, dengan alasan untuk desa, padahal aturan dan regulasinya sama sekali tidak ada dan itu sudah merupakan pungli


Sumber juga mengatakan permintaan 20 persen itu diminta oleh MM sendiri pada saat pemilik lahan hendak mengurus administrasi surat menyurat. Namun dengan negosiasi dan hasil perundingan para pemilik lahan, akhirnya mereka hanya mampu memberikan 5 % dari harga jual ganti kerugian 


” Awalnya diminta 20%, namun hasil perundingan kawan-kawan hanya sanggup 5 % yaitu 60 juta per pemilik lahan dan dananya sudah diberikan, “ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pada (16/4/2025) kepada media ini


Tidak hanya sampai disitu, sumber juga menjelaskan walaupun tidak ada aturan dan hak penghulu untuk meminta persen tersebut, mereka Pemilik lahan sebenarnya merasa serba salah jika tidak memberikan persen tersebut atau tidak mengabulkan permintaan Penghulu MM maka takut nantinya urusan surat menyuratnya terkendala, jadi mau tidak mau mereka ikut saja kehendak Penghulu MM. Namun anehnya sampai saat ini diduga surat tanah mereka masih di tahan oleh Penghulu MM, walaupun sejumlah dana 5 % tersebut sudah diserahkan


“Sampai saat ini surat kami masih belum diberikan, itu bagaimana ya pak?, suratnya masih tertahan di desa,” Ucap sumber lagi


Sumber juga mengatakan  kalau sejumlah dana yang mereka berikan itu ingin dibuat bukti kwitansinya, namun Penghulu MM tidak mau


Sebenarnya secara aturan dan Undang-undang seorang Penghulu tidak ada hak untuk meminta dan menentukan besaran persen atas uang ganti kerugian kepada pemilik lahan, apalagi mematok besarannya dan tindakan itu jelas-jelas sudah Pungli berat dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan


Oleh karena itu, Kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan Siber Pungli dari pihak Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak) maupun pihak Kepolisian bagian Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kasus ini di proses segera secara hukum, karena ini sudah masuk dalam kategori Pungli serius dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh seorang Penghulu atau Pejabat Desa. Sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di KUHP dan UU Tipikor serta Peraturan lain yang relevan terkait kasus tersebut.


Sampai berita ini terbit, Penghulu Sungai Tengah MM belum dapat di konfirmasi oleh media ini karena menurut informasi dari masyarakat Penghulu MM sudah lama tidak masuk kantor semenjak  lebaran dan sampai sekarang (Hadie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *