baner media reportase

Diduga Asal Asalan Mengklaim, PT. TKWL Bersama KPH Mandau Larang dan Tahan Alat  Berat Milik Warga Saat Mengelola Lahannya yang Bersertifikat SHM dan SK Izin Lengkap


SIAK – Perusahaan Teguh Karsa Wana Lestari (PT.TKWL) berulah lagi, kali ini diduga telah bekerjasama dengan KPH Mandau melakukan penahanan dan halau alat berat warga saat mengelola lahan miliknya sendiri. Dimana lahan tersebut sudah jelas-jelas bersurat Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional bahkan mempunyai Surat Izin membuka lahan, yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis pada tahun 1999. 

Dari pantauan awak media, pada Rabu (21/06/2023) secara langsung ke lapangan, tepatnya saat ini termasuk di wilayah administrasi Kampung Sri Mersing Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. Tampak pada saat di lokasi, dua (2) orang berbaju seragam lengkap yang bertuliskan KPH bersama mobil operasional milik PT. Teguh Karsa Wana Lestari (PT. TKWL) bernopol: BM 8146 SD

Selain itu juga terlihat sudah ada mobil Fuso khusus, yang akan digunakan untuk mengangkut alat berat milik warga di lokasi tersebut. Adapun nomor polisi mobil Fuso itu adalah: BM 9830 SA

Kemudian awak media menanyakan kepada petugas berpakaian KPH tersebut, dari mana dan apa alasannya menahan serta menghalau alat berat milik warga yang mempunyai surat SHM dari BPN dan punya dokumen lengkap lainnya, yang merupakan  hanya milik warga setempat, bukan Cukong dan bukan juga mafia tanah serta bukan perambah kawasan hutan bahkan tidak termasuk dan masih jauh dari areal HGU PT. TKWL

Mereka hanya menjawab bahwa mereka dari KPH Mandau dan menurut mereka alasan menahan alat berat tersebut karena masuk kedalam Kawasan Hutan Konversi.

Padahal kenyataannya lahan warga tersebut sudah Bersurat SHM yang dikeluarkan oleh BPN dan juga mempunyai SK izin Pembukaan Lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis pada tahun 1999.  Pada waktu itu tahun1999 Kabupaten Siak masih berada pada administrasi Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis, berarti sebelum adanya peraturan penetapan kawasan hutan, bahwa status lahan warga masyarakat Tempatan tersebut sudah ada dokumen alas haknya yang sah secara hukum.

” Kami dari KPH Mandau pak, Lahan itu berada di Kawasan Hutan Produksi  Konversi, ” ucap Petugas yang katanya dari KPH Mandau tersebut

Lanjutnya lagi,” kami lagi menunggu Kanit nanti lihat aja surat- suratya ke Kanit,” tuturnya singkat

sementara itu pihak dari Humas PT. TKWL bernama Alex saat ditanya awak media yang berada di lokasi  tersebut mengatakan bahwa mereka hanya membantu menemani pihak KPH, dan juga mengatakan tidak ada hak untuk melarang KPH untuk tidak menahan dan membawa alat berat tersebut, serta berkilah bahwa bukan mereka yang melaporkan, padahal sudah jelas-jelas pihak KPH bersama dengan mobil operasional PT. TKWL tersebut.

“Kami hanya membantu  mendampingi KPH, kami tidak bisa pula melarang agar alat berat itu untuk tidak dibawa oleh KPH, apalah kami ini ,” ujar Alex yang juga katanya bersama anggota Polres Siak

sementara itu, si supir mobil Fuso ketika ditanya awak media siapa yang beri perintah hanya menjawab mereka dibayar, diperintahkan suruh datang dan angkut alat berat tujuan ke Pekanbaru dan mengaku disuruh standby di lokasi, kalau dibayar baru akan pergi

“Saya hanya disuruh kelokasi ini dan tentunya untuk dibayar, ada yang nyuruh angkut alat berat kelokasi ini jadi kalau dibayar baru akan pergi,”ucap pemilik mobil Fuso tersebut

Kemudian di waktu terpisah, si pemilik lahan mengatakan kepada awak media bahwa lahan yang mau iya bersihkan itu adalah lahan miliknya sendiri, dengan Surat alas hak Bersertifikat SHM, merasa heran juga kenapa alat berat itu ditahan dan mau dibawa keluar ke Pekanbaru padahal surat- surat semuanya lengkap, bahkan dahulu waktu ada dinas kehutanan dan perkebunan sudah sering berkoordinasi juga terkait lahan tersebut, pihak dinas mengatakan tidak ada masalah.

Selain itu, pemilik kebun juga menyebutkan bahwa di kiri kanan lahannya tersebut sudah terkelola lahannya oleh warga lain yang juga punya lahan disekitar lahannya tersebut. Bahkan lahan miliknya itu sudah juga pernah dikelolanya, kalau tanah itu tidak boleh dikelola berarti surat dokumen yang dimilikinya tidak sah, tentu hal ini harus didudukkan dengan cara yang baik dan profesional

” surat-surat saya lengkap semua boleh di cek, posisi titik Koordinat jelas pada surat, sudah berkoordinasi juga dahulu di Dishutbun Kabupaten Siak waktu itu, saya taat aturan, saya tidak mau juga mengelola lahan bermasalah, harus di lihat secara profesional dan baik- baik lah “ucapnya sambil menunjukkan surat dokumen yang dimiliknya beserta SK izin membuka lahan yang dikeluarkan tahun 1999, oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis  kepada awak media

Lanjutnya lagi,” bahwa lahan tersebut selama puluhan tahun terkelola olehnya dengan baik, sudah pernah saya kerjakan, bahkan pada kiri kanan  lahan itu sudah terkelola semua oleh pemilik lainnya. Kenapa pula lahan pada saya jadi masalah, tentu hal ini harus didudukkan dengan cara yang baik, apakah surat dokumen yang saya punya ini tidak sah?,” tuturnya dengan tegas

Jika merujuk secara akal yang jernih sebenarnya Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 

Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya. 

Dan tentu persoalannya berbeda lagi jika masyarakat sudah punya SHM dari BPN. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup.
(Hadi/Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *