![]() |
| Photo: Ilustrasi seorang gadis 19 tahun yang mengalami pelecehan seksual “Abuse of Power” di tempat kerjanya |
SIAK – Miris! Kasus pelecehan seksual terjadi lagi di Kota Istana Negeri Siak Sri Indrapura, kali ini korbannya adalah seorang karyawati yang masih berumur 19 tahun. Mirisnya lagi, bahwa si Korban saat ini masih bertahan untuk bekerja di salah satu Toko Photo Copy milik si Pelaku yang beralamat di Jalan Hang Tuah Kampung Rempak depan Gedung LAM Riau Kabupaten Siak, dengan alasan Faktor ekonomi yang susahnya mencari pekerjaan dan si korban berasal dari keluarga berekonomi lemah
Diduga Pelaku pelecehan seksual terhadap karyawatinya sendiri itu, dilakukan oleh seorang Bapak paruh baya, Pemilik Toko Photo Copy berinisial EV yang juga disebut-sebut merupakan orang penting di Siak.
Adapun modus si pelaku EV ini adalah dengan memeluk Korban dari belakang kemudian menciumnya dan meraba areal sensitif korban, tentu korban menolak dan akhirnya si korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang berada di Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit
Menurut informasi yang dirangkum dari beberapa orang tokoh masyarakat Teluk Mesjid yang mengetahui kejadian tersebut, menceritakan pada Senin (11/12/2023) kepada awak media ini, bahwa si korban berinisial R saat itu sedang bekerja di toko si pelaku EV yang menjual alat-alat tulis Kantor serta jasa photo copy dan rental komputer seperti biasa, kemudian terjadilah kejadian malang tersebut menimpa korban R. Diketahui si pelaku EV juga disebut-sebut merupakan Ketua Kecamatan salah satu Partai Besar di Siak Sri Indrapura
“Kejadiannya berdasarkan cerita dari korban R, saat itu dirinya sedang bekerja seperti biasa, tiba-tiba pemilik toko photo copy atau si bosnya itu yang berinisial EV memanggilnya (si korban) lalu si EV merangkul, memeluk dan mencium si korban dari belakang dan memegang areal sensitif korban, namun si korban berontak, menolak, syok dan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang ada di Kampung yaitu ibunya,” ucap sumber Tokoh Masyarakat Teluk Mesjid
“Setelah itu, karena si pelaku EV merasa sudah ada yang tahu kelakuan bejatnya itu, maka dilakukanlah mediasi antara si pelaku EV pemilik toko photo copy tersebut dengan si korban bersama ibunya yang tinggal di Kampung Teluk Mesjid itu,” Sambungnya lagi
Kemudian dari hasil pantauan dan investigasi oleh team awak media ini ke pada beberapa tokoh masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, telah muncul keanehan pada isi surat perjanjian yang telah dibuat sepihak dari si pelaku EV, yang mana isinya hanya mengatakan ada kesilapan dan kesalahpahaman yang terjadi dan tidak berlanjut ke pihak hukum, tanpa adanya point-point bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian keanehan lainnya lagi, bahwa si pelaku EV mengatakan bersedia akan menaikkan gaji korban sejumlah 1,5 juta dari penerimaan gaji biasanya, dengan catatan si korban mau bekerja kembali di toko tersebut dan berdamai, tapi pernyataan tersebut tidak disebutkan dalam surat perjanjian
“Miris dan aneh bukan? sepertinya si Pelaku EV diduga memanfaatkan situasi si Korban dan situasi si ibu korban yang tergolong berekonomi lemah dan tidak tau terkait urusan administrasi . Atas kejadian tak senonoh itu, awalnya si korban mengatakan sangat trauma, menangis, ingin berhenti kerja karena syok,” ucap sumber lagi
Kemudian Tokoh Masyarakat lainnya juga Menanggapi hal tersebut, mengatakan sangat mengkhawatirkan kejadian yang sama akan terulang kembali, karena si Korban masih bekerja di Toko Pelaku E dan surat perjanjian yang ada sama sekali hanya menguntungkan pihak pelaku EV, tidak ada yang isinya pelaku merasa bersalah sedikitpun dan juga tidak ada isinya si pelaku EV akan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi
“Kami khawatir kejadian yang sama akan terulang kembali, karena si Korban masih bekerja di Toko Pelaku EV, selain itu kalau melihat dari isi surat perjanjian yang telah dibuat, dinilai isinya sepihak saja tanpa ada penegasan yang menjamin si pelaku EV tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu lagi,” Ucap sumber Tokoh Masyarakat dengan nada geram
” Kami sudah pernah berusaha ingin menjumpai pelaku EV agar merevisi surat perjanjian itu, karena surat perjanjian itu tidak menyebutkan point-point yang mengatakan si pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, namun si pelaku beralasan sibuk dan mengatakan sedang berada di perawang lagi ada acara,” Sambung sumber lagi melanjutkan
Menurut informasi yang didapat, bahwa si pelaku EV tersebut merupakan orang penting di Siak yaitu menjabat Sebagai salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kecamatan Siak pada salah satu Partai besar di Kabupaten Siak
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin angkat bicara, yang mengatakan bahwa perilaku seperti itu merupakan kelakuan tak bermoral dan bisa dikatakan “Abuse of Power di tempat kerja, dengan memanfaatkan faktor ekonomi si korban yang dalam kondisi susah dan kurang mampu
“Miris kita melihat ini, seharusnya kita menolong mereka yang dalam kesusahan, malah dimanfaatkan pula. Oleh karena itu kami sebagai LSM siap akan melaporkan untuk mendampingi keluarga korban jika mau membuat pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum,”ucap Syahnurdin
“Kami akan mengawal agar kasus ini diproses secepatnya. Agar ada efek jera bagi si pelaku EV ini, apalagi si pelaku EV merupakan salah satu petinggi Partai besar tingkat Kecamatan di Siak. Selain itu sebagai pembelajaran bagi orang-orang yang berbuat sewenang-wenang seperti itu, agar tidak terulang lagi kejadian yang sama di Negeri Siak yang kita Cintai ini,” terang Syahnurdin
Sementara itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada EV yang diduga si pelaku pelecehan tersebut melalui WhatsApp pribadinya, namun sampai berita ini terbit yang bersangkutan tidak mau menanggapi, pesan WhatsApp yang disampaikan terkirim dan sudah centang dua (team/hd)

