
SIAK — Kekecewaan masyarakat memuncak setelah janji penyelesaian konflik lahan oleh PT Arara Abadi tak kunjung terealisasi. Puluhan warga pemilik lahan akhirnya melakukan aksi pemblokiran Jalan Doral, yang menyebabkan operasional truk logging bermuatan kayu akasia terhenti, Senin (20/4/2026).
Aksi tersebut berlangsung di jalan yang merupakan aset milik perusahaan daerah, PT Bumi Siak Pusako. Warga menilai perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di bawah naungan Sinar Mas Group itu telah memanfaatkan fasilitas negara, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat.
Menurut keterangan warga, persoalan ini telah berlangsung sekitar dua tahun dan sempat mencapai kesepakatan pada 28 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui beberapa poin, di antaranya:
1) Kejelasan status lahan yang masuk dalam program NKK Kampung Dosan
2) Pembayaran sagu hati atas tanaman yang terdampak kegiatan perusahaan
3) Penyelesaian seluruh permasalahan dalam waktu dua bulan
Kesepakatan tersebut disetujui kedua pihak dan diketahui oleh aparat kepolisian setempat. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, warga mengaku belum menerima realisasi pembayaran ganti rugi atas ratusan hektare lahan dan tanaman yang diduga dirusak maupun dikuasai tanpa persetujuan.
Lahan tersebut, menurut warga, telah dijadikan perkebunan akasia untuk kebutuhan bahan baku industri kertas.
Pemblokiran jalan yang dilakukan tepat di depan pos sekuriti perusahaan menyebabkan antrean panjang kendaraan logging. Puluhan truk pengangkut kayu menuju pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper terhenti hingga mengular sekitar 1,5 kilometer.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah aparat dari Polsek Bungaraya turun langsung ke lokasi. Warga bersedia membuka blokir jalan setelah adanya mediasi dan jaminan dari pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Arara Abadi kembali berjanji akan menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi dalam waktu dekat.
Koordinator lapangan aksi, Musliadi Domo, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen melakukan pembayaran pada Selasa, 21 April 2026, di kantor mereka di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Dobetame, Johan Supriadi, mengaku berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian.
“Selama ini kami hanya diberi harapan. Kami ingin kepastian dan keadilan atas lahan kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak perusahaan tidak lagi mengingkari komitmen serta menghormati hak-hak pemilik lahan guna menghindari konflik berkepanjangan. (Hd)
