baner media reportase

DIDUGA ABAIKAN KODE ETIK JURNALISTIK, PEMBERITAAN TENTANG BUMDes SABAK PERMAI MENUAI KRITIK

SIAK – Pemberitaan mengenai usaha ayam petelur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kampung Sabak Permai yang beredar di salah satu media online menuai sorotan. Pasalnya, berita tersebut diduga tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik karena memuat berbagai tudingan tanpa disertai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap Pemerintah Kampung Sabak Permai maupun pengelola BUMDes. Padahal, dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media diwajibkan melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Prinsip keberimbangan atau cover both sides merupakan salah satu fondasi utama dalam kerja pers profesional. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Pemerintah Kampung Sabak Permai maupun pengelola BUMDes mengaku tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan sebelum berita tersebut diterbitkan. Jika hal itu benar terjadi, maka publik patut mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh media bersangkutan.

Selain itu, keberadaan dan identitas media yang menerbitkan pemberitaan tersebut juga menjadi perhatian. Transparansi mengenai penanggung jawab redaksi dan alamat perusahaan pers merupakan bagian penting dalam menjamin akuntabilitas serta profesionalisme sebuah media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pers memang memiliki kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.

Pemerintah Kampung Sabak Permai dan pengelola BUMDes memiliki hak untuk meminta klarifikasi maupun menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang. Hak jawab merupakan mekanisme yang dijamin undang-undang guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan proporsional.

Apabila hak jawab tidak diberikan sebagaimana mestinya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan pers yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas sebuah pemberitaan sebelum memperoleh informasi dari seluruh pihak yang terkait. Sebab, informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak tertentu.

Pers yang profesional adalah pers yang mengedepankan fakta dan verifikasi. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pihak yang diberitakan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap dunia pers itu sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *