SIAK – Keberadaan PT Kimi dan PT Shinergi Kharisma Yudha (SKY) di dalam kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Pelabuhan KITB Tanjung Buton, Kabupaten Siak, memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korda Riau melakukan aksi dan menyampaikan pernyataan sikap pada Senin (20/10/2025).
Mereka menilai aktivitas kedua perusahaan tersebut, yang menumpuk cangkang di dalam kawasan pelabuhan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Tuntutan BEM Nusantara Riau:
Dalam pernyataan sikap resminya, BEM Nusantara Riau menyampaikan empat poin utama tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak:
1. Segera mencabut izin operasional dan kontrak stockpile PT Shinergi Kharisma Yudha (SKY) di kawasan KITB Tanjung Buton.
2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan stockpile yang diduga ilegal dan merugikan kepentingan masyarakat.
3. Memberi ruang bagi pelaku usaha lokal serta memastikan keberpihakan kepada supir angkutan dan pekerja rakyat, bukan pada korporasi besar yang dianggap merampas ruang ekonomi masyarakat.
4. Menegaskan komitmen BEM Nusantara Riau untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui jalur advokasi, gerakan moral, dan langkah konstitusional lainnya.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari Pemprov Riau dan Pemkab Siak, kami akan melakukan gerakan lanjutan secara terbuka. Ini bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas perwakilan BEM Nusantara Riau dalam orasi pernyataan sikapnya
KSOP DIAM, PUBLIK CURIGA ADA “MAIN MATA”
Akar persoalan ini disebut berawal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton, yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan kawasan pelabuhan tersebut.
Namun ironisnya, KSOP justru memberikan izin aktivitas kepada PT Kimi dan PT SKY di dalam areal pelabuhan, tanpa ada dokumen kerja sama atau perjanjian resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, Capt. Pujo Kurnianto, M.Mar, saat dikonfirmasi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan kepada publik terkait legalitas aktivitas dua perusahaan itu. Sikap diam ini memunculkan berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya “permainan kepentingan” di balik pembiaran aktivitas yang terus berjalan.
Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, Capt. Pujo secara terbuka mengakui bahwa tidak ada izin khusus yang diterbitkan bagi PT Kimi maupun PT SKY.
“Untuk PT Kimi dan SKY, mereka kita anggap seperti shipper. Jadi kalau menumpuk muatan di area pelabuhan, kita hitung tarifnya per hari per ton,” kata Capt. Pujo beberapa waktu lalu.
“Antara KSOP dan mereka tidak ada perjanjian apapun. Barang datang, ditumpuk di area penumpukan, ya kita hitung PNBP-nya sampai barang itu habis,” tambahnya.
KEJANGGALAN MAKIN NYATA:
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam praktik pengelolaan kawasan pelabuhan, karena aktivitas penumpukan cangkang dilakukan tanpa izin resmi maupun dasar hukum yang sah.
Apalagi, kawasan Pelabuhan KITB termasuk aset vital negara yang pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara bebas atau hanya berdasar “kesepahaman lisan”.
Para mahasiswa mendesak agar Gubernur Riau dan Bupati Siak tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai, jika aktivitas ilegal semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan menurunkan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di kawasan strategis nasional. (Red)
