baner media reportase

Nasib TPP ASN Siak Menggantung, Fraksi PDI-P Soroti Miskomunikasi Bupati dan Sekda

Marudut Pakpahan Anggota DPRD Siak Praksi PDIP
SIAK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang dikabarkan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) periode September 2025 memicu reaksi keras dari legislatif.
Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan, SH, menyatakan kekecewaannya dan mendesak pemerintah daerah tetap memprioritaskan hak para pegawai.
Kekecewaan ini bermula dari adanya perbedaan antara kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan pernyataan terbaru dari Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si.
Kesepakatan Awal di Meja Rapat
Marudut menjelaskan bahwa dalam rapat yang dihadiri Sekda Siak Mahadar, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, telah dipaparkan bahwa posisi kas daerah saat itu berada di angka Rp55,6 Miliar.
Dalam kondisi kas terbatas tersebut, DPRD Siak bahkan rela mengalah dengan menunda usulan anggaran kebutuhan internal dewan sebesar Rp12,5 Miliar, demi memastikan hak-hak prioritas masyarakat dan pegawai terbayarkan.
“Kami di DPRD sepakat menunda kebutuhan kami dengan syarat utama: Pemkab harus membayar TPP ASN sebesar Rp22,3 Miliar dan gaji tenaga non-pegawai sebesar Rp16,7 Miliar. Itu adalah janji yang disampaikan Sekda dan BKD dalam rapat,” tegas Marudut.
Meski gaji tenaga non-pegawai dikabarkan telah cair, munculnya pernyataan dari Bupati Siak melalui unggahan video yang mengisyaratkan penundaan TPP ASN justru menjadi antiklimaks.
Marudut menilai ada ketidaksinkronan informasi di jajaran eksekutif.
“Kami melihat ada miskomunikasi antara Bupati dan Sekda. Apa yang dijelaskan Sekda dalam rapat tidak selaras dengan video yang diunggah Bupati. Ini sangat mengecewakan, apalagi TPP adalah tumpuan harapan para ASN kita,” tambahnya.
Desakan Sebelum Akhir Tahun
Mengingat tahun anggaran 2025 tinggal menyisakan waktu beberapa hari, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Siak untuk segera mencari solusi agar anggaran Rp22,3 Miliar tersebut tetap disalurkan.
“Masih ada waktu. Kami minta Pemkab konsisten dengan komitmen awal. Jangan sampai hak ASN dikorbankan, sementara rekanan kontraktor pun saat ini sudah banyak yang menjerit karena tunda bayar,” pungkas Marudut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan teknis penundaan yang disampaikan dalam video Bupati tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *