baner media reportase

Skandal Pencurian Aset Vital Negara di Siak! Mesin Pompa PDAM Rp150 Juta Raib, Polisi Bongkar Sindikat, Ada RT Terlibat

SIAK – Aksi pencurian besar-besaran yang menyasar aset vital milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus raibnya mesin pompa kontripugal PDAM dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini pertama kali diketahui pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit.

“Laporan awal datang dari seorang saksi bernama Abdul Muzir yang menyadari mesin pompa PDAM sudah hilang. Setelah itu, tim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

Dua Tersangka Diamankan

Hasil penyelidikan membawa polisi pada dua tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Apit. Dan salah satunya RT setempat

Barang bukti yang disita di antaranya:

Spana inggris, Kunci pas 19, Obeng picak, Gulungan plastik karbon bekas, Sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam, Komponen spidometer pengatur arus (5 unit), Tombol lampu, Alarm merah

Kapolsek menegaskan kedua pelaku ditangkap saat berusaha menghilangkan jejak hasil pembongkaran mesin tersebut.

Modus dan Jeratan Hukum

Modus operandi dilakukan dengan membongkar mesin pompa menggunakan peralatan lengkap yang sudah mereka siapkan. Atas aksi nekat ini, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp150 juta, sekaligus mengganggu kelancaran pelayanan air bersih masyarakat.

Kasus Jadi Sorotan

Kapolsek Sungai Apit menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya aktor lain di balik pencurian aset vital pemerintah.

“Ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk siapapun yang mencoba merusak fasilitas publik,” tegas IPTU Budiman Dalimunthe.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *