SIAK — Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak Sabar Sinaga memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai keterlambatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 dan wacana program seragam sekolah gratis.
Penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sesuai ketentuan, RPJMD wajib ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dengan pelantikan Bupati Siak Afni dan Wakil Bupati Syamsurizal pada 4 Juni 2025, batas akhir pengesahan RPJMD adalah 4 Desember 2025.
“Saat ini, rancangan awal RPJMD Kabupaten Siak 2025–2030 telah masuk ke DPRD dan masih dalam proses pembahasan. Keterlambatan yang terjadi bukanlah bentuk kelalaian, melainkan disebabkan oleh dinamika daerah, termasuk adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2025 serta kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, “ungkap Sabar Sinaga selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak
Terkait program seragam sekolah gratis, DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak. Justru DPRD mendorong agar program ini dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat dan perencanaan yang matang melalui RPJMD 2025–2030. Hal ini untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari serta memastikan keberlanjutan program yang berpihak kepada masyarakat.
Rekomendasi Badan Anggaran DPRD agar program seragam gratis masuk dalam pembahasan APBD 2026 bukanlah bentuk penundaan tanpa alasan, tetapi upaya agar program tersebut masuk dalam dokumen RPJMD baru. Dengan demikian, pelaksanaannya memiliki legitimasi hukum dan dapat berjalan konsisten sesuai visi-misi kepala daerah terpilih.
DPRD Kabupaten Siak tetap berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang pro-rakyat, transparan, dan sesuai aturan. Tujuan DPRD sejalan dengan Pemerintah Kabupaten, yaitu menghadirkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Siak. ***
