baner media reportase

Terungkap Fakta Baru, Ketua Pemuda KT Dosan Sebut, Penghulu Diduga Terima Pi dari Penjualan Kayu Akasia di Lahan Negara Terbebani Izin

SIAK – Terkait Pemanenan Kayu Akasia  liar pada lahan Negara terbeban izin yang dimiliki PT. BSP,  terletak di Kampung Dosan arah Doral menuju kantor PT. Arara Abadi Distrik Pusako, Diduga Penghulu Dosan disebut-sebut telah menerima Pi Puluhan Juta rupiah atas hasil penjualan kayu akasia 

Dijelaskan Ketua Karang Taruna dan Pemuda Kampung Dosan saat ditemui awak media, Senin malam (4/12/3023), bahwa harga kayu permobil didapat bayaran 500 ribu rupiah yang dibayar oleh kontraktor, dengan rincian pembagian pemuda hanya mendapatkan 170 ribu, sisanya diambil oleh Penghulu Dosan beserta Perangkatnya sebagai uang pi

” Harga kayu permobil 500 ribu rupiah dibayar dari hasil pemanenan dan penjualan kayu akasia itu, tapi kami hanya mendapat bagian 170 ribu rupiah untuk Pemuda Karang Taruna dan sisanya diambil Pi oleh Penghulu  dan untuk Perangkatnya,” ucap Totok yang akrab dipanggil lelek

Kemudian ketika di tanya terkait perizinan penebangan ribuan ton kayu akasia tersebut, Ketua Karang Taruna Kampung Dosan itupun mengatakan kalau mereka hanya mendapat izin secara lisan dari humas PT. BSP (PT. Bumi Siak Pusako)

” kami hanya mendapat izin secara lisan dari humas PT. BSP,” lanjut lelek

Kemudian yang membuat heran lagi, menurut pengakuan Ketua Pemuda Karang Taruna Kampung Dosan tersebut bahwa dana anggaran ADD untuk Kepemudaan Karang Taruna Kampung Dosan Tahun 2022, bahwa Dana tersebut hanya sekitar 6 juta yang diserahkan kepada Ketua Pemuda Karang Taruna

” Dana kegiatan kepemudaan dari desa kami hanya diberikan 6 juta rupiah, makanya kami payah berkegiatan,” ucap Ketua Pemuda Karang Taruna Dosan tersebut yang akrab disapa lelek

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Diduga Ilegal, Kayu Akasia di sepanjang kiri kanan jalan arah ke Doral simpang 4 menuju kantor PT. Arara Abadi Distrik Dosan Siak Kampung Dosan, habis di panen, di sinyalir kayu akasia tersebut telah dijual ke pihak perusahaan.

Pantauan awak media dilapangan tampak satu unit alat berat Ekskavator berada di lokasi lahan yang sedang melakukan pemanenan kayu akasia tersebut

Diduga Kayu-kayu akasia yang ditaksir ribuan ton tersebut pihak PT. Arara Abadi mengetahuinya bahkan kuat dugaan kayu akasia tersebut di tampung oleh PT. Arara Abadi

Ketika di konfirmasi oleh awak media ini, kepada Humas PT. Arara Abadi, terkait aktivitas pemanenan kayu akasia tersebut M. Nasir mengatakan, bahwa yang melakukan pemanenan kayu-kayu akasia tersebut masyarakat Kampung Dosan

” Itu orang Dosan bang, ” ucap Nasir singkat melalui pesan WhatsAap pribadinya

Sementara itu, LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang turun ke lokasi tersebut mengatakan bahwa pemanenan atau penebangan kayu akasia tersebut haruslah mengikuti ketentuan  dan Permen-LHK yang berlaku, tentu harus dibuktikan dengan dokumen lengkap

” Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penebangan dan pemanenan kayu akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinannya dan seperti dokumen asal usul kayu,  siapa yang bertanggungjawab, status lahan itu apa? jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti kayu-kayu akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah,” sebut Syahnurdin Kepada awak media ini (3/12/2023)

Sementara itu, sampai diterbitkannya berita ini, Penghulu Kampung Dosan belum dapat dihubungi saat awak media ini melakukan konfirmasi (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *