BENGKALIS — Persidangan lanjutan dugaan pengeroyokan terhadap tiga petani asal Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak berubah menjadi panggung terbukanya dugaan kriminalisasi.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis, satu per satu konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertanyakan.
Anton, Wandrizal, dan Rasiman — tiga petani yang tengah berkonflik lahan asal Bungaraya, kini duduk di kursi terdakwa.
Namun fakta persidangan justru memunculkan tanda tanya besar: di mana bukti? siapa yang benar-benar melihat? dan sebenarnya di mana lokasi kejadian?
11 Saksi Dihadirkan, Tak Satu Pun Melihat Langsung:
Jaksa menghadirkan 11 saksi. Namun seluruhnya diketahui memiliki keterkaitan emosional maupun pekerjaan dengan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL), korporasi yang selama ini berkonflik lahan dengan masyarakat.
Ironisnya, dalam persidangan terungkap mayoritas saksi tidak melihat langsung dugaan pengeroyokan tersebut. Kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita pihak lain.
“Fakta persidangan menunjukkan para saksi tidak melihat jelas para terdakwa melakukan tindak pidana. Bahkan ada yang mencabut BAP karena berbeda dengan fakta di lapangan,” ungkap Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru. (9/2/2026)
Publik pun bertanya: bagaimana mungkin seseorang dituntut pidana tanpa saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa?
Barang Bukti ‘Menghilang’, Koordinat Lokasi ‘Berpindah’
Lebih mengejutkan lagi, barang bukti fisik berupa botol dan kayu yang disebut dalam dakwaan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Bukti yang seharusnya menjadi penopang utama dakwaan justru tak tampak wujudnya.
Sementara itu, bukti digital berupa foto dan video juga dipersoalkan. Tidak ada uji forensik digital untuk memastikan keabsahannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang paling mengundang kecurigaan, titik koordinat dalam video disebut menunjukkan lokasi berbeda dari yang tertulis dalam dakwaan. Dakwaan menyebut Desa Bandar Jaya. Namun koordinat video justru mengarah ke Sungai Tengah (Siak) dan Muara Dua (Bengkalis).
Jika lokasi saja tak konsisten, bagaimana mungkin kebenaran materiil dapat ditegakkan?
Dugaan Alat Tekan dan Konflik Agraria Berkepanjangan:
Tim hukum dari LBH Pekanbaru menduga kuat perkara ini bukan berdiri sendiri. Mereka menilai kasus tersebut merupakan alat tekan untuk membungkam petani yang tengah mempertahankan lahan dari ekspansi PT TKWL.
Salah satu Pelapor kasus ini diketahui merupakan seorang anggota Satpol PP aktif berstatus ASN di Siak yang memiliki hubungan kemitraan (MoU) dengan perusahaan tersebut, dalam menggarap lahan HGU milik PT TKWL
“Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah buntut konflik agraria berkepanjangan. Jika hukum dipaksakan tanpa bukti sah, ini adalah bukti nyata gagalnya reforma agraria dan matinya keadilan bagi petani Riau,” ujar Erwin Hariadi Simamora, anggota tim hukum lainnya.
Kasus ini memang tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah lama membara antara masyarakat dan PT TKWL. Persoalan tumpang tindih HGU, tuntutan kewajiban program perusahaan yang tak kunjung terealisasi, hingga pemanggilan oleh DPRD Kabupaten Siak, menjadi catatan panjang yang belum selesai.
Di tengah situasi itu, tiga petani yang dikenal vokal justru duduk di kursi terdakwa.
Tim hukum menilai perkara ini sarat dugaan tekanan terhadap petani yang mempertahankan hak atas tanahnya.
PT TKWL sendiri sebelumnya juga menjadi sorotan publik terkait dugaan pemanenan sawit di lahan yang telah disegel Satgas PKH karena berada dalam kawasan hutan.
Isu itu semakin mempertebal persepsi publik bahwa konflik ini jauh lebih besar dari sekadar tuduhan pengeroyokan.
Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir keadilan bagi petani, atau justru mengukuhkan praktik kriminalisasi dalam konflik agraria yang tak kunjung padam?
Sidang ini bukan sekadar mengadili tiga orang petani. Ia sedang menguji wajah keadilan di Riau. ***
