SIAK – Polemik dugaan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, semakin mengemuka.
Setelah sebelumnya disorot karena diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan mengalirkan limbah ke parit dekat Pustu, kini pihak koordinator wilayah mengakui bahwa IPAL sudah terpasang. Namun Standart belumnya ia tidak mengetahui
Korwil SPPG Kabupaten Siak, Lisa Wahari, saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2026), mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada pengelola dapur MBG untuk segera memenuhi kewajiban pemasangan IPAL.
“Dapur tersebut sudah saya kasih waktu untuk segera memasang IPAL, Pak,” ujar Lisa.
Menurutnya, keterlambatan pemasangan IPAL terjadi karena peralatan yang dibutuhkan masih dalam proses pengiriman.
“Dikarenakan infonya IPAL masih sedang di perjalanan,” katanya.
Lisa menegaskan, apabila dalam waktu dekat IPAL belum juga dipasang, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap operasional dapur tersebut.
“Jika dalam waktu dekat belum juga, kami akan tindak lanjut. Dapur akan disuspend,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyediaan IPAL bagi dapur MBG merupakan ketentuan yang baru diberlakukan beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, persyaratan yang diwajibkan hanya berupa grease trap atau penangkap lemak.
“Kewajiban IPAL ini baru beberapa bulan yang lalu, Pak. Dulu awalnya grease trap,” jelas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan dapur sebenarnya sempat diarahkan ke titik lain oleh tim di lapangan.
Namun karena lokasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pusat, pembangunan tetap dilanjutkan.
“Titik tersebut yang acc pusat, Pak. Kami yang di lapangan hanya mengarahkan. Pada saat itu mereka sudah kami arahkan di tempat yang lain, tetapi karena mereka sudah diacc di titik tersebut, maka mereka tetap melanjutkan pembangunan,” ungkapnya.
Waktu terpisah pihak pengelola dapur berinisial P saat di konfirmasi media ini, Rabu (3/6/2026), mengaku kalau IPAL masih dalam Instal dan diduga belum berfungsi
“Waalaikumsalam pak sudah terpasang dan masih dalam instal pak. Terimakasih udah mengingatkan kami pak, ” Ujarnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr. Handry, M.K.M., menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan hanya berkaitan dengan ketersediaan grease trap dalam pemeriksaan kesehatan lingkungan, bukan menyangkut izin maupun baku mutu limbah.
Menurut Handry, urusan baku mutu limbah dan pengelolaan limbah cair menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan di lapangan sebelumnya menunjukkan adanya dugaan bahwa limbah aktivitas dapur MBG dialirkan ke parit kanal yang berada di samping Pustu Kampung Buatan II. Selain itu, dokumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang menjadi standar keamanan pangan juga disebut masih dalam proses pengurusan.
Pihak pengelola dapur sendiri sebelumnya mengakui bahwa HACCP belum selesai dan IPAL masih dalam tahap penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap dapur MBG yang telah beroperasi melayani program strategis nasional, sementara sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan disebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Kini sorotan tertuju pada langkah tindak lanjut dari pihak SPPG, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pemerintah setempat hingga Badan Gizi Nasional untuk memastikan operasional dapur MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. (H)
