SIAK – Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kampung Temusai, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang sebelumnya sempat dilanda kebakaran hebat dan belum berhasil mengungkap pelakunya itu kini kembali menuai perhatian publik. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menggarap kawasan hutan tersebut.
Masyarakat menilai para penggarap diduga tidak bertanggung jawab saat kebakaran melanda kawasan HPK beberapa waktu lalu. Saat itu, api baru dapat dipadamkan setelah dilakukan upaya bersama oleh masyarakat setempat, Masyarakat Peduli Api (MPA), Pemadam Kebakaran Kabupaten Siak, personel TNI-Polri, hingga tim pemadam dari PT TKWL yang berjibaku selama beberapa hari.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti kita akan lakukan pengecekan dulu, lahan itu lahan apa. Besok kami cek, biar Kanit Tipiter saya suruh cek ke sana,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Selain memastikan status lahan, penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai atau menggarap kawasan tersebut. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, para penggarap akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Di sisi lain, awak media juga mengonfirmasi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau), Didi Zaldi. Ia menyatakan bahwa KPH mendukung penuh langkah penegakan hukum dan menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan pihak Gakkum KLHK.
“Saya kasih nomor Kasi Gakkum Provinsi saja ya Pak. Kami di KPH hanya sebagai fasilitator. Lebih tepat komunikasi dengan Gakkum. Kami dari KPH mendukung langkah-langkah penegakan hukum tersebut agar ada efek jera bagi perambah kawasan hutan,” ujar Didi Zaldi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasi Gakkum KLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko, belum membuahkan hasil. Nomor telepon selulernya tidak aktif, sedangkan pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena selain menyangkut dugaan perambahan kawasan hutan negara, juga berkaitan dengan kebakaran hutan yang sebelumnya menghanguskan areal HPK Temusai tanpa adanya pelaku yang berhasil diproses hukum. Warga berharap langkah cepat Polres Siak dapat mengungkap fakta di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.(Mg)
