SIAK — Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa para penggarap lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Kampung Temusai yang kembali digarap setelah sebelumnya kawasan tersebut dilanda kebakaran pada 2021.
Kekhawatiran warga mencuat lantaran lahan yang pernah terbakar hingga puluhan hektare itu kini kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan.
Warga mempertanyakan legalitas penggarapan lahan tersebut, terlebih sebagian penggarap disebut berasal dari luar kampung.
Menurut warga, saat kebakaran terjadi pada 2021, tidak ada pihak yang secara terbuka mengakui sebagai pemilik atau pengelola lahan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu, lahan yang sebelumnya terbakar tersebut justru kembali digarap dan ditanami kelapa sawit.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kembali kebakaran yang terjadi di HPK Kampung Temusai. Dulu, ketika kebakaran terjadi, para oknum yang menggarap lahan di sana tidak bertanggung jawab. Bahkan untuk memadamkan api, Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Temusai bersama pemadam kebakaran Kabupaten Siak, TNI, Polri dan masyarakat bergotong royong memadamkan api,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (24/7/2026).
Ironisnya, lanjut warga tersebut, pihak yang diduga menggarap lahan saat itu disebut tidak ikut membantu proses pemadaman.
Diduga Diperjualbelikan dengan Dalih Kelompok Tani:
Tidak hanya mempertanyakan aktivitas penggarapan, warga juga menduga lahan yang pernah terbakar tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok tani yang berasal dari luar Kampung Temusai.
“Hanya bermodalkan kelompok tani, lahan itu diduga diperjualbelikan oleh pengurus kelompok tani. Ada yang disebut-sebut dijual Rp70 juta untuk dua hektare dan ada juga dengan harga lainnya. Kalau tidak percaya, silakan datang ke TKP dan cek langsung dari mana mereka mendapatkan kebun tersebut,” ujar warga.
Warga meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas perkebunan yang berlangsung saat ini, tetapi juga menelusuri asal-usul penguasaan lahan, legalitas penggarap, serta dugaan transaksi jual beli di kawasan tersebut.
Ketua RK: Tidak Pernah Ada Laporan ke Pemerintah Kampung
Ketua RK 05 Kampung Temusai, Supriadi, mengaku tidak pernah menerima laporan dari masyarakat maupun pihak dari luar kampung terkait izin penggarapan lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, aktivitas penggarapan terkesan berlangsung tanpa koordinasi dengan perangkat pemerintahan kampung.
“Kami merasa kecewa dan tentu meminta kepada penegak hukum agar memanggil para penggarap lahan di sana. Sebab ketika kebakaran terjadi pada 2021, mereka terkesan lepas tangan, sementara warga kami bersama petugas pemadam kebakaran berjibaku melakukan pemadaman,” tegas Supriadi.
Perangkat Kampung Justru Dipanggil Saat Kebakaran:
Sementara itu, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, melalui Kepala Dusun Teluk Musahab, Sugianto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga dua hari terkait kebakaran kawasan HPK tersebut.
Ia mengaku prihatin karena perangkat kampung yang memiliki wilayah justru harus memberikan keterangan ketika terjadi kebakaran, sementara keberadaan sejumlah penggarap di kawasan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh perangkat kampung.
“Mereka menggarap lahan di situ tanpa izin yang kami ketahui, baik dari pihak kehutanan maupun Pemerintah Kampung Temusai. Ketua RT, RW maupun kami sebagai perangkat kampung tidak mengetahui keberadaan mereka di sana,” ungkap Sugianto. Kepada awak media (8/9/2026)
“Yang membuat kami geram, ketika lahan itu terbakar, mereka tidak bertanggung jawab. Ujung-ujungnya kami sebagai perangkat kampung yang memiliki wilayah justru dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Sugianto berharap APH, termasuk kepolisian dan Polisi Kehutanan maupun pihak KPH Mandau, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk itu kami meminta APH, baik kepolisian maupun Polisi Kehutanan atau KPH Mandau, turun langsung ke lapangan dan memeriksa atau memanggil para penggarap untuk dimintai pertanggungjawaban terkait lahan yang terbakar beberapa tahun lalu,” tegasnya.
Warga Pernah Halau Alat Berat:
Menurut Sugianto, selama ini Pemerintah Kampung bersama masyarakat, LPM, BAPEKAM, MPA, RT dan RW, dengan pendampingan Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas, telah melakukan patroli di kawasan tersebut.
Bahkan, kata dia, pihaknya pernah menemukan alat berat beraktivitas di kawasan yang pernah terbakar itu, saat ini sudah di tanami sawit. Karena diduga tidak memiliki izin yang diketahui perangkat kampung, aktivitas alat berat itu kemudian diminta untuk dihentikan.
“Pak Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K., M.H. ketika berada di TKP waktu itu juga menyampaikan, siapa saja yang menggarap lahan di areal bekas kebakaran ini agar segera dilaporkan ke Polres,” katanya.
Karena itu, Sugianto berharap APH segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara warga dengan para penggarap.
“Kalau kami yang turun langsung, kami khawatir mereka melakukan perlawanan dan terjadi bentrok dengan warga. Karena itu kami meminta APH yang turun ke lapangan,” tegasnya.
Camat Bungaraya: Legalitas Penggarap Harus Jelas
Camat Bungaraya, Warsito, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kawasan tersebut pernah mengalami kebakaran.
Ia bahkan mengingat kembali situasi saat kebakaran terjadi, ketika dirinya bersama Kapolres dan jajaran pemerintahan berada di lokasi dan menghadapi kepungan asap.
“Oya, betul, lahan itu yang pernah terbakar itu, ya?” ujar Warsito.
Menurutnya, apabila saat ini ada pihak yang kembali menggarap kawasan tersebut, maka legalitas penguasaan dan aktivitas mereka harus diperjelas.
“Kalau mereka menggarap kembali lahan itu, harus diminta legalitasnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan jual beli lahan di areal tersebut dengan mengatasnamakan kelompok tani atau apa pun itu,” tegasnya.
Warsito juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima tawaran penguasaan maupun jual beli lahan yang statusnya belum jelas.
“Sesuai arahan Bupati, jangan sampai kita melawan aturan dalam mengelola lahan. Untuk antisipasi, diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Bungaraya, selalu hati-hati terhadap ajakan atau jual beli lahan di areal yang belum jelas statusnya,” katanya.
Ia juga berharap APH bersama pemerintah daerah dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan legalitas kawasan tersebut.
“Kita juga berharap kepada APH agar dapat turun ke lapangan bersama-sama kita nantinya, agar masyarakat tidak resah,” pungkasnya.
Pertanyaan warga kini tertuju kepada APH, Polres Siak maupun Polda Riau: jika benar kawasan tersebut merupakan HPK dan pernah terbakar pada 2021, bagaimana status lahan tersebut saat ini, siapa yang menguasai dan menggarapnya saat ini, serta atas dasar legalitas apa aktivitas perkebunan tersebut berlangsung?
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ditelusuri hingga ke asal-usul penguasaan dan pemanfaatan lahannya.