“Soroti IUP, Bukti Kepemilikan, hingga Putusan Pengadilan: Kuasa Hukum Sebut Penguasaan Sepihak Tak Bisa Dibenarkan”
SIAK — Tim kuasa hukum Krisnamurthi yang dipimpin Tommy Karya, SH., MH., bersama rekan, menyampaikan surat tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI). Dalam surat tersebut, kuasa hukum Krisnamurthi membantah sejumlah dalil yang disampaikan pihak PT DSI terkait penguasaan dan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tenggiri, Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kuasa hukum Krisnamurthi menilai dalil dalam somasi PT DSI tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh. Mereka menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar penguasaan atas lahan seluas sekitar 28 hektare yang menurut mereka diperoleh dari M. Syafri D alias Puri bin Damer.
Salah satu pokok keberatan yang disampaikan adalah mengenai penggunaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai dasar klaim atas tanah.
Menurut tim kuasa hukum Krisnamurthi, IUP merupakan instrumen perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan tidak dapat disamakan dengan bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah.
Mereka merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta sejumlah putusan pengadilan yang, menurut mereka, membedakan antara izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
“Dengan demikian, IUP merupakan instrumen perizinan usaha di bidang perkebunan, sedangkan hak atas tanah merupakan institusi hukum pertanahan yang berdiri sendiri,” demikian salah satu poin dalam surat tanggapan tersebut. Yang disampaikan kepada awak media, Rabu (9/9/2026)
Kuasa hukum juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 135 PK/TUN/2012 serta Putusan MA Nomor 10 K/Sip/1982 untuk memperkuat argumentasi bahwa izin administratif maupun penguasaan fisik atas tanah tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah.
PERSOALAN JUAL BELI LAHAN:
Terkait dalil PT DSI mengenai transaksi lahan dengan M. Syafri D, tim kuasa hukum Krisnamurthi menyatakan bahwa M. Syafri D dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2024/PN Sak disebut mengakui pernah menjual lahan kepada PT DSI seluas sekitar 100 hektare.
Namun, menurut kuasa hukum Krisnamurthi, lokasi lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan lahan yang dikuasai kliennya.
Mereka juga menyoroti nilai transaksi yang disebutkan dalam somasi. Berdasarkan uraian pihak PT DSI yang dikutip dalam surat tanggapan, harga pembelian disebut sebesar Rp5 juta per hektare, sedangkan pembayaran yang disebut telah dilakukan berjumlah Rp229 juta.
“Sehingga apabila jual beli ini benar terjadi, seharusnya total yang harus dibayar … sebanyak Rp500 juta, bukan sebanyak Rp229 juta,” tulis tim kuasa hukum Krisnamurthi.
Meski demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya suatu transaksi serta status hak atas tanah tetap merupakan persoalan hukum yang penentuannya bergantung pada bukti dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.
KUASA HUKUM: KLIEN MEMBELI DAN MENGUASAI LAHAN DARI M. SYAFRI D:
Dalam surat tanggapannya, kuasa hukum Krisnamurthi juga menanggapi dalil PT DSI mengenai transaksi antara Krisnamurthi dengan M. Syafri D sekitar 2015.
Menurut mereka, uraian dalam somasi PT DSI justru menunjukkan bahwa Krisnamurthi memperoleh lahan tersebut dari M. Syafri D.
Kuasa hukum menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 28 hektare. Mereka juga menyatakan bahwa setelah transaksi, diterbitkan 14 persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa kliennya memiliki dasar untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Mereka juga membantah klaim bahwa PT DSI yang menanam kelapa sawit di atas lahan tersebut.
Menurut kuasa hukum Krisnamurthi, tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan tersebut justru ditanam oleh kliennya sendiri sekitar 2015 dan saat ini berumur kurang lebih 10 tahun.
PUTUSAN PIDANA M. SYAFRI D TURUT DISOROTI:
Tim kuasa hukum Krisnamurthi juga menanggapi penggunaan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sak sebagai salah satu dasar argumentasi PT DSI.
Dalam perkara tersebut, M. Syafri D alias Puri bin Damer dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Namun, kuasa hukum Krisnamurthi menekankan bahwa perkara tersebut tidak membuktikan bahwa lahan yang kini menjadi sengketa merupakan milik PT DSI.
Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan mengenai penggelapan hak atas tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP, menurut uraian mereka, tidak terbukti.
“Apabila dakwaan Pasal 385 ini terbukti, tentulah lahan yang dimaksud milik Klien Rekan PT. Duta Swakarya Indah sebagai korban,” demikian argumentasi dalam surat tersebut.
BANTAH DASAR UNTUK PEMBUATAN PARIT KANAL:
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rencana PT DSI untuk membuat parit kanal sebagai batas lahan.
Kuasa hukum Krisnamurthi menyebut PT DSI tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penguasaan secara sepihak terhadap lahan seluas sekitar 28 hektare yang diklaim sebagai milik klien mereka.
Sejumlah putusan pengadilan turut dicantumkan dalam surat tanggapan, antara lain Putusan PN Siak Nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Sak, Putusan PT Riau Nomor 27/PDT/2025/PT.PBR, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4567 K/PDT/2025.
Menurut kuasa hukum, tidak terdapat satu pun putusan yang secara tegas menyatakan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai milik Krisnamurthi merupakan milik PT DSI.
Karena itu, mereka menilai tindakan penguasaan atau pembuatan parit kanal secara sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.
MERUJUK PERKARA MAKMUR SEMBIRING VS PT DSI:
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Krisnamurthi juga merujuk perkara perdata antara Makmur Sembiring melawan PT DSI.
Mereka menyebut perkara tersebut telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2001 K/PDT/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum, objek perkara tersebut berada pada lokasi yang bersepadan dan satu hamparan dengan lahan yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
Kuasa hukum kemudian menyoroti amar putusan yang, menurut mereka, menyatakan perbuatan PT DSI mengklaim dan merusak lahan kebun kelapa sawit milik Makmur Sembiring sebagai perbuatan melawan hukum.
Bagi kuasa hukum Krisnamurthi, putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menolak tindakan penguasaan lahan secara sepihak.
INGATKAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR HUKUM:
Tim kuasa hukum Krisnamurthi pada akhirnya meminta PT DSI tidak melakukan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan.
Mereka menyatakan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hendak dilaksanakan, pelaksanaannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kewenangan pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.
Kuasa hukum juga memperingatkan bahwa tindakan penguasaan lahan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
“Kami menilai mengklaim dan pembuatan parit kanal oleh Klien Rekan PT. Duta Swakarya Indah adalah perbuatan melawan hukum dan tidak berdasarkan hukum,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Krisnamurthi dalam surat tanggapannya.
Surat tersebut ditandatangani Tim Kuasa Hukum Krisnamurthi, yakni Tommy Karya, SH., MH., Ridwan, SH., MH., Akmal Khairil, SH., CPM, dan Rixan Prakash, SH. (Tim)
