baner media reportase

PT TKWL Diduga Tancap Plang di Kawasan HPK, Klaim Masuk HGU Miliknya, Diduga Lahan Sawit Pernah Terbakar

SIAK — Kemunculan plang berukuran raksasa yang mengatasnamakan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di kawasan yang disebut berada di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, membuat sejumlah warga dan pihak di sekitar lokasi kaget sekaligus mempertanyakan status serta dasar pemasangan plang tersebut.

Bahkan menurut informasi dari warga, pihak kepolisian dari Polsek Bungaraya juga sudah turun meninjau lokasi tersebut

Hasil pantauan awak media di lapangan pada 9 September 2026, bahwa benar terlihat sebuah plang berukuran besar berdiri di lokasi tersebut. Plang itu mencantumkan larangan bagi masyarakat untuk memasuki areal dengan alasan lokasi tersebut disebut sebagai areal HGU PT Teguh Karsawana Lestari.

Pada plang tersebut tertulis:

AREAL LAHAN HGU PT TEGUH KARSA WANALestari SHGU NO. 01”

serta tulisan:

“DILARANG MASUK TANPA IZIN!!”

Keberadaan plang tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi itu disebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan berada cukup jauh dari areal HGU PT TKWL.

Hasil Overlay Koordinat, Lahan Berada di Kawasan Hutan HPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pemasangan plang tersebut sebelumnya diduga disebut pernah mengalami kebakaran. Namun, saat ini kawasan itu terlihat telah ditanami tanaman kelapa sawit.

Tidak hanya berdasarkan keterangan masyarakat, hasil overlay terhadap titik koordinat lokasi keberadaan plang, yakni 1°52’29.67″S 102°14’5.984″E, juga menunjukkan adanya indikasi lokasi tersebut berada dalam kawasan yang pada peta disebut sebagai kawasan hutan.

Dari hasil overlay tersebut, terdapat keterangan kawasan HPK, HPT dan HP, sementara areal yang diberi warna kuning ditunjukkan sebagai areal PT Teguh Karsawana Lestari.

Namun demikian, hasil overlay peta tersebut tetap perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan peta kawasan hutan serta dokumen HGU resmi dari instansi yang berwenang untuk memastikan status hukum dan batas sebenarnya di lapangan.

Warga Pertanyakan Dasar Pemasangan Plang

Masyarakat mempertanyakan mengapa plang yang secara tegas menyatakan lokasi tersebut sebagai bagian dari HGU PT TKWL justru berdiri di lokasi yang menurut informasi warga dan hasil overlay koordinat berada di kawasan hutan serta disebut jauh dari areal HGU perusahaan.

Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah lokasi tersebut benar-benar masuk dalam HGU PT TKWL atau justru berada di luar batas HGU perusahaan?

Jika lokasi tersebut memang berada di luar batas HGU, masyarakat tentu mempertanyakan dasar pemasangan plang yang mengklaim lokasi sebagai bagian dari areal HGU.

Sebaliknya, apabila PT TKWL memiliki dokumen yang menunjukkan lokasi tersebut memang masuk dalam HGU, maka batas-batas HGU berikut koordinat dan dokumen legalnya perlu diperlihatkan dan diverifikasi secara resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Perlu Verifikasi Instansi Berwenang

Untuk memastikan status lokasi tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan dengan mencocokkan titik koordinat dengan peta HGU, peta kawasan hutan, serta dokumen pertanahan dan kehutanan yang berlaku.

Verifikasi tersebut penting karena keberadaan sebuah plang tidak serta-merta membuktikan status hukum suatu bidang lahan. Status dan batas kawasan tetap harus didasarkan pada dokumen resmi serta koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu kejelasan dari PT TKWL maupun instansi terkait, apakah lokasi pemasangan plang tersebut benar berada dalam HGU PT TKWL atau justru berada di kawasan HPK.

Sementara itu, Humas PT TKWL, Cecep, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (9/9/2026) terkait keberadaan plang, status lokasi dan siapa yang menanam tanaman sawit di areal tersebut, ia hanya menjawab bahwa yang menanam sawit itu penggarap, namun tidak menyebutkan siapa penggarapnya

“Penggarap bang, ” Ucapnya singkat saat di tanya awak media (09/9/2026)

Ketika di tanya lagi terkait status klaim dan keberadaan plang Raksasa PT TKWL di areal tersebut apakah benar masuk HGU Perusahaannya, ia enggan memberikan jawaban, hingga berita ini di terbitkan (Hadie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *