SIAK – PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan kepada pihak manajemen perusahaan terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM), yang merupakan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit, Senin (18/5/2026).
Ketidakhadiran perusahaan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak. Bahkan saat dihubungi langsung melalui sambungan telepon oleh anggota Komisi II DPRD Siak, Sabar Sinaga, pihak humas maupun manajemen perusahaan berdalih waktu yang dimiliki sangat mepet.
Padahal, surat undangan RDP disebut telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Namun ironisnya, tidak satu pun perwakilan PT TKWL hadir dalam rapat tersebut. Akibatnya, rapat kembali ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Ini merupakan kali kedua PT TKWL, perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Siak, khususnya di Kampung Buantan Besar dan Langkai, tidak menghadiri undangan DPRD Siak. Sikap tersebut pun diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghargai lembaga legislatif daerah.
Ketidakhadiran itu membuat suasana rapat memanas yang digelar sesuai undangan pukul 09.30 wib. Anggota Komisi II DPRD Siak tampak meradang dan meminta pihak perusahaan wajib hadir pada penundaan rapat siang harinya.
“Kenapa tidak hadir… Kami tunggu jam dua ya… enggak hormat sekali kalian dengan lembaga ini mau jadi apa… Jangan sampai lewat jam dua,” tegas Sabar Sinaga saat menelepon pihak perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak PT TKWL yang terjadi berulang kali. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan kesepakatan terkait kewajiban program FPKM.
“Kita mintak kejelasan pihak PT TKWL untuk kesanggupan dan kesediaan mereka terhadap kewajiban Program FPKM ini, kita kawal perjuangan ini biar ada hasil dan kesepakatan,” ujar Sujarwo selaku Ketua Komisi II DPRD Siak. (Hadie)
