baner media reportase

Terbongkar! Dugaan “Jatah 1 Persen” Proyek Pemkab Siak, Kejari Tahan Tiga Orang, Rp 421 Juta Diamankan

SIAK – Jagat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak kembali diguncang. Kasus dugaan permainan dalam proses tender proyek pemerintah yang sempat senyap selama beberapa bulan, kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Unit Lelang Proyek (ULP), akhirnya bermuara pada penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah muncul berbagai dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah. Sejumlah kalangan menyoroti adanya indikasi pemenang tender yang diduga telah ditentukan sejak awal, bahkan terdapat perusahaan pemenang yang disebut-sebut memiliki dokumen tidak lengkap, tidak layak, telah kedaluwarsa, hingga dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah namun tetap dinyatakan menang dalam proses lelang.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika Kejari Siak melakukan penggeledahan di Kantor UKPBJ dan rumah pribadi pejabat terkait beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, sejumlah pejabat, pegawai UKPBJ, kontraktor, penyedia barang dan jasa hingga pemenang proyek dipanggil dan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan praktik pemungutan fee proyek terhadap para kontraktor pemenang tender. Dugaan tersebut menyebut adanya permintaan setoran sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh penyedia barang dan jasa.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah pola seperti ini hanya terjadi pada tahun anggaran tertentu atau telah berlangsung dalam waktu yang lebih lama. Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Kejari Siak mengumumkan hasil penyidikan terbarunya.

Pada Kamis (25/6/2026), Kejari Siak resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka yakni Jon Erizal (JE) selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta Asrizal (AS) dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak yang ikut berperan.

Kepala Kejari Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic dalam keterangan resminya.

Menurut hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah agar menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Penyidik menilai praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Permintaan uang kepada para kontraktor diduga disertai tekanan sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Dana yang terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Siak berhasil menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap kontraktor pemenang tender. Seluruh uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Meski demikian, kasus ini tampaknya belum berakhir. Kejari Siak menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Akankah kasus dugaan fee proyek ini hanya berhenti pada tiga tersangka, atau justru membuka tabir yang lebih besar terkait tata kelola pengadaan proyek di Kabupaten Siak? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *