PEKANBARU – Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai langkah Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang menangkap dan menetapkan dua petani sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang, serampangan, dan mencederai rasa keadilan.
“Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua petani itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Polres Bengkalis bertindak tidak proporsional dan terburu-buru, karena keduanya langsung ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Wilton dalam keterangannya, Senin (6/10/2025) di Pekanbaru.
Menurut Wilton, langkah kepolisian itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, yang dengan tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti sah dan dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Putusan MK itu menegaskan bahwa asas kepastian hukum yang adil harus dijunjung tinggi. Artinya, tanpa pemeriksaan dan tanpa dua alat bukti, penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wilton menilai tindakan Polres Bengkalis menunjukkan kurangnya kehati-hatian dan kepekaan sosial terhadap konflik agraria yang sedang dihadapi masyarakat. Kedua petani yang ditangkap—Anton dan Wandrizal—justru sedang berjuang mempertahankan lahan mereka dari klaim korporasi.
“Dalam kasus ini, penyidik seharusnya mengedepankan langkah-langkah preventif. Panggil dulu, klarifikasi dulu. Hukum pidana itu seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan alat untuk menekan rakyat,” ujarnya.
Wilton menegaskan, penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk membungkam warga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan menjadi alat korporasi untuk menindas. Jika rakyat mempertahankan tanahnya dianggap melawan hukum, lalu di mana letak keadilan itu?” tutur Wilton dengan nada tegas.
Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak:
Atas peristiwa penangkapan dua petani tersebut, YLBHI–LBH Pekanbaru mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid dan DPRD Provinsi Riau untuk menertibkan korporasi-korporasi yang melanggar hak rakyat atas tanah.
LBH juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Menteri Transmigrasi untuk segera turun ke lapangan dan melaksanakan Reforma Agraria sejati, bukan sekadar jargon politik.
“Kami mendesak Kapolres Bengkalis untuk segera membebaskan kedua petani Desa Bandar Jaya, Anton dan Wandrizal, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan haknya,” tegas Wilton.
Latar Belakang Kasus:
Sebelumnya, Anton dan Wandrizal, dua petani asal Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, ditangkap aparat Polres Bengkalis di rumah masing-masing. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bengkalis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal menurut warga, keduanya hanya melakukan aksi menolak kehadiran alat berat PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang merusak tanam tumbuh milik warga.
Saat itu, para petani bernegosiasi dengan pekerja perusahaan di lokasi. Namun suasana menjadi ricuh setelah muncul SU, seorang anggota Satpol PP, yang justru diduga memicu keributan dan kemudian melapor ke polisi.
Laporan SU itulah yang berujung pada penangkapan Anton dan Wandrizal. Hingga kini keduanya masih mendekam di Rutan Polres Bengkalis.
Secara terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tersebut. Tim redaksi masih menunggu klarifikasi dan pernyataan resmi dari Polres Bengkalis ***
(Sumber dikutif dari bukamata.co)
