
SIAK – Diduga banyak masalah, tumpah tindih dan dosa Pemerintah Daerah masa lalu, atas terbitnya HGB diatas Akta Jual Beli milik masyarakat Siak. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Siak kembali menggelar rapat tindak lanjutan terkait permasalahan tersebut

Pertemuan tersebut merupakan buntut atas hearing di DPRD Siak waktu lalu yang sampai saat ini belum ada solusi berarti
Melihat kondisi tersebut membuat Pemkab Siak saat ini, kembali menggelar rapat dengan memanggil pihak terkait, yaitu masyarakat yang mempunyai Akta Jual Beli (AJB) dan PT. Ikadaya yang disebut-sebut milik Pengusaha Baseng dengan klaim Hak Guna Bangunan (HGB). Pertemuan digelar di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan itu juga lebih rinci membahas status administrasi sejumlah lahan yang berkaitan dengan perusahaan PT Ikadaya di tengah kota Siak serta keberadaan puluhan AJB yang hingga kini belum tercatat di Pemerintah Daerah Siak.
Tampak pada rapat tersebut dihadiri mantan Bupati Siak sekaligus mantan Gubernur Riau, Syamsuar yang di nilai mengetahui masalah tersebut, juga tampak hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni, Kabag Administrasi Wilayah Asrafli, SH, perwakilan PT Ika Daya, pemilik AJB, Camat Siak, serta Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo.
Usai mengikuti rapat, Syamsuar yang juga pernah menjabat sebagai Camat Siak enggan memberikan komentar panjang terkait hasil pembahasan. Ia menegaskan kehadirannya hanya untuk memberikan pandangan dan masukan berdasarkan pengalamannya.
“Saya hanya diminta memberikan pendapat atau masukan. Kalau kesimpulannya, silakan tanya kepada mereka,” ujar Syamsuar singkat sebelum meninggalkan lokasi rapat.
SSementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, SSujarwo, menjelaskan bahwa terdapat 46 nama pemilik AJB dengan luasan lahan yang bervariasi. Namun, menurutnya, sejak tahun 1997 hingga saat ini data kepemilikan tersebut belum terdaftar secara resmi di Pemerintah Kabupaten Siak.
“Ada 46 nama AJB dengan luas yang berbeda-beda, namun hingga saat ini belum terdaftar di Pemerintah Daerah Siak,” kata Sujarwo kepada wartawan.
Politikus Partai Golkar itu juga mengungkapkan informasi yang diperoleh dalam rapat menyebutkan bahwa HGB PT Ika Daya telah diperpanjang pada tahun 2023 dengan masa berlaku selama 30 tahun ke depan.
“Informasinya HGB perusahaan tersebut sudah diperpanjang pada tahun 2023 lalu dengan jangka waktu 30 tahun ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, Sujarwo mengaku pihak DPRD Siak belum melihat secara langsung dokumen resmi terkait perpanjangan HGB tersebut sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami belum melihat dokumen perpanjangannya secara langsung,” tambahnya.
Menurut Sujarwo, DPRD Siak dalam persoalan ini berperan sebagai fasilitator guna membantu mencari solusi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat. Hingga saat ini, kata dia, objek lahan yang menjadi pokok persoalan masih perlu ditelusuri secara lebih mendalam.
“Kami hanya memfasilitasi persoalan ini. Karena objeknya di mana dan bagaimana statusnya, kami juga belum mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan administrasi dan status hukum lahan yang terkait dengan PT Ika Daya, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red)
