baner media reportase

ASN P3K Kementerian di Siak Diciduk Polisi, Terseret Kasus Sabu 5,36 Gram

SIAK – Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran sabu dengan berat kotor 5,36 gram, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial J (36) yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang Bukti yang Diamankan: 7 paket sabu (berat kotor 5,36 gram), 2 plastik klip pembungkus, 1 kotak rokok, 4 unit handphone (Samsung A24, Samsung A31, Vivo, dan iPhone), 1 pipet yang dimodifikasi menjadi sendok

Peran Masing-masing Tersangka yaitu:
J berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak, Sementara S berperan sebagai perantara jual beli sabu. Kemudian B berperan sebagai pemasok/bandar.

Sementara itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini jaringan masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” ujarnya.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolres

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *