
SIAK — Bupati Siak, Afni Z secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat menghadiri Sidang Panitia B untuk Pemeriksaan Tanah yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Meski kondisi kesehatannya tengah menurun akibat padatnya agenda kerja, Afni tetap hadir secara langsung dalam sidang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Siak.
“Jadi Saya menyatakan sikap selaku Bupati Siak Meskipun kewenangan ini ada di BPN, saya selaku Bupati Siak untuk saat ini menolak pak,” tegas Afni dalam sidang tersebut didepan Kepala BPN dan Pihak Perusahaan serta masyarakat.
Afni juga mengingatkan kepada Penghulu agar tidak main terima dan setuju saja, harus selalu melihat kesejahteraan masyarakatnya
“Silahkan pak Penghulu juga harus menjaga rakyatnya, jangan enteng saja ngasi persetujuan, lihat rakyat kita, ” Pungkas Afni
Sidang Panitia B ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas permohonan HGU seluas 2.614 hektare yang berada di Desa Rantau Panjang, Sri Gemilang, Buatan I, Buatan II, dan Teluk Lancang di Kecamatan Koto Gasib dan Sungai Mandau.
Dalam penyampaiannya, Afni membeberkan sejumlah catatan penting yang menjadi dasar penolakan pemerintah daerah terhadap permohonan tersebut.
Pertama, perusahaan dinilai tidak mengurus HGU dalam waktu tiga tahun sejak terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2001. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan kegiatan usaha dalam kurun waktu tiga tahun sejak izin diterbitkan.
Kedua, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas IUP paperkebunan pada tahun keempat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perizinan perkebunan.
Bahkan Afni juga mengungkapkan kekesalannya terkait skema plasma yang ditawarkan perusahaan pada lahan program TORA
“Ini gaya-gaya Kamuflase begini kayak membodohi masyarakat jadinya, saya tidak terima. plasma ya plasma dan Tora ya Tora, ” Tegasnya
Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan tumpang tindih lahan dengan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam area permohonan HGU tersebut.
Afni juga menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan perusahaan. IUP PT WSSI diketahui telah diterbitkan sejak tahun 2001, namun izin pelepasan kawasan hutan dan izin lingkungan baru terbit pada tahun 2010.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa izin lingkungan dalam waktu yang cukup lama.
Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan pemanfaatan lahan dengan mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain, yang menjadi catatan pelanggaran dalam evaluasi pemerintah daerah.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Afni secara resmi merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau agar menolak permohonan HGU PT WSSI.
Dalam kesempatan yang sama, Afni juga menegaskan bahwa dokumen perizinan yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Siak bukanlah pada masa dirinya menjabat sebagai Bupati.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk mengatasnamakan Bupati Siak dalam aktivitas apa pun di lahan yang sedang diproses tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, menjaga kampung, dan hidup rukun,” ujarnya. (13/3/2026)
Afni menutup pernyataannya dengan harapan agar segala niat baik untuk kemajuan Kabupaten Siak senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT. (HD)
