baner media reportase

Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin Fasilitasi Penyelesaian Lahan Eks PT Adimulia 200 Ha

KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya mencari solusi terbaik untuk penyelesaian lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari. Komitmen itu dibuktikan melalui rapat lanjutan yang dipimpin langsung Plt. Bupati Kuansing, H. Muklisin, bersama Direktur PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Forkopimda, dan perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Kamis (30/7/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan penyelesaian gangguan usaha perkebunan pada areal eks PT Adimulia Agrolestari. Tujuannya memberi kepastian hukum sekaligus menjamin kepentingan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, menjelaskan lahan 200 hektare bekas PT Adimulia yang dialokasikan ke empat desa sebelumnya berada di dalam kawasan hutan sehingga belum bisa dikelola.

Saat itu perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di Singingi Hilir. Forum juga telah meminta seluruh pihak tidak beraktivitas di lahan tersebut sampai ada keputusan Menteri Kehutanan.

Plt. Bupati H. Muklisin menegaskan Pemkab Kuansing hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Lahan eks PT Adimulia Agrolestari kini telah disita negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muklisin.

Ia menilai pengelolaan oleh BUMN akan meminimalisasi potensi konflik sosial dibanding swasta. Selama ini, kata Muklisin, masih ada perusahaan swasta yang kurang memperhatikan dampak operasional, terutama kerusakan jalan akibat angkutan perusahaan.

Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan lahan yang disita negara dan diserahkan ke Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat.

Justru kami akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, lahan 200 hektare itu nantinya akan diserahkan untuk dikelola masyarakat empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani.

Perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto, yang mewakili Desa Suka Maju, Beringin Jaya, Suka Damai, dan Sumber Jaya, berharap masyarakat mendapat kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

Menanggapi hal itu, PT Agrinas menyatakan siap memberikan jaminan melalui surat penunjukan pengelolaan.

“Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap,” tutup Nofil diiringi tepuk tangan peserta rapat.

Pemkab Kuansing berharap penyelesaian lahan eks PT Adimulia berlangsung transparan, mengedepankan kepastian hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Turut hadir Kajari Kuansing, Kapolres Kuansing, Dandim 0302/Inhu, perwakilan PT Agrinas, PT Adimulia, Kadisbunnak, Kabag Tapem Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua LAN, serta Kades Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya. (Infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *