SIAK – Tragedi memilukan sekaligus menggemparkan warga Kabupaten Siak terjadi di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Kasus ini sontak memicu kemarahan dan duka mendalam masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meregang nyawa pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, penganiayaan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu tersangka emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
“Pelaku memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang kurang lebih 30 sentimeter,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais.
Namun penderitaan korban belum berhenti. Keesokan harinya, Rabu 6 Mei 2026, tersangka kembali naik pitam setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali menghajar bocah malang itu menggunakan kayu yang sama hingga mengenai bagian punggung korban.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat korban menolak makan, emosi tersangka memuncak. Ia mengambil batu bata dari teras rumah lalu melemparkannya ke arah kepala sebelah kiri korban.
Tak berhenti di situ, tersangka bahkan membawa batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantam kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan.
Tak lama setelah kejadian mengerikan itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tak berhasil diselamatkan. Bocah enam tahun itu dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah hendak dimandikan. Mereka menemukan sejumlah luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, hingga kepala korban. Temuan itu membuat ayah korban, Ahmad Zulpan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak bergerak cepat. Tim Opsnal bersama Kanit I Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Kini tersangka SAS harus mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat proses pembuktian, pihak kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi lanjutan demi memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasus tragis ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.***
