SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, hingga Kota Dumai.
Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut diamankan aparat kepolisian pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah kamar Hotel Max One, Kota Dumai. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH.
Dari hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Empat orang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian sekaligus penyedia dokumen STNK palsu.
Berdasarkan informasi kepolisian, komplotan ini diduga mengincar sepeda motor jenis Yamaha N-Max dengan modus mematahkan stang kendaraan, kemudian mendorong atau men-step motor dari lokasi sebelum mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Yamaha N-Max, perangkat keyless, ECU, modul SGCU, uang tunai Rp14.647.000, sejumlah STNK, telepon genggam, peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, hingga alat hisap dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram.
Belasan TKP Terungkap
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kelompok ini telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi berbeda.
Di Kabupaten Siak, aksi curanmor diduga terjadi di kawasan dekat depot air minum, kos-kosan Jalan Sutomo Gang Almud, Jalan Raja Kecik depan RSUD Siak, Gang Mahang, kawasan penjualan bunga di Jalan Raja Kecik, hingga wilayah Kecamatan Kandis.
Sementara di Kota Pekanbaru, sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain kawasan Rumbai, Harapan Raya, Kartama, Jalan Sudirman dekat Fly Over, kawasan Asrama Polisi Militer Diponegoro, Hotel Pendopo, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Ahmad Yani, Teratak Buluh, sekitar Asrama Pancasila, SMKN 1 Pekanbaru, Jalan Lokomotif, hingga seberang SMPN 10 Pekanbaru.
Sedangkan di Kota Dumai, satu lokasi yang terungkap berada di belakang Hotel Max One.
Terungkap Berkat CCTV dan Pembuntutan
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan intensif melalui pengumpulan informasi, analisis rekaman CCTV, serta metode pembuntutan terhadap para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada keberadaan para terduga pelaku di Kota Dumai hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Selain dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, hasil tes urine terhadap kelima orang yang diamankan disebut menunjukkan indikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika saat penangkapan berlangsung.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) jo Pasal 20 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan perkara tersebut.***
