SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti narkotika yang totalnya mencapai lebih dari 7 gram.
Ada yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut, tiga dari lima tersangka disebut merupakan pegawai P3K (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Status tersebut kini menjadi sorotan karena para tersangka diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” ungkap AKP Benny.
Dalam penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara itu, satu rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka M. RSL, petugas menyita dua paket narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M. Ridwan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama MZS alias K (33).
Tidak ingin membuang waktu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan MZS. Hasilnya, pada hari yang sama, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.
Turut disita sejumlah barang bukti pendukung seperti plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu.
Total berat kotor shabu yang diamankan dari pengembangan tersebut mencapai 5,68 gram. Jika ditotal dengan barang bukti dari penangkapan pertama, jumlah shabu yang disita polisi mencapai lebih dari 7 gram.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap peran masing-masing tersangka, M. RSL dan MZS disebut berperan sebagai bandar, A bertindak sebagai kurir, sementara T. RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang haram tersebut.
Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang berinisial IR yang kini juga masuk dalam status DPO.
Tiga Tersangka Disebut P3K Paruh Waktu
Dalam perkara ini, informasi mengenai status pekerjaan tiga tersangka turut menjadi perhatian. Tiga dari lima orang yang diamankan disebut merupakan pegawai P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Keterlibatan mereka dalam perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Siak. Status sebagai tersangka dalam perkara narkotika tersebut perlu dibedakan dengan status kepegawaian mereka, sementara proses hukum terhadap masing-masing tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka dari kedua tempat kejadian perkara menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini selanjutnya masih berproses di Satresnarkoba Polres Siak, termasuk pendalaman terhadap jaringan pemasok serta pengejaran terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
