SIAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menyatakan pesimis pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sikap tersebut muncul lantaran hingga Senin (14/9/2026), DPRD Siak mengaku belum menerima surat maupun dokumen resmi rancangan APBD Perubahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, mengatakan berdasarkan tahapan yang semestinya berjalan, dokumen rancangan APBD Perubahan seharusnya telah diterima legislatif sejak awal Agustus.
Namun, hingga pertengahan September, dokumen tersebut belum juga diserahkan kepada DPRD.
“Sampai hari ini, kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun terkait rencana APBD Perubahan. Melihat mepetnya jadwal yang ada, kami sangat pesimis pembahasan ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Sabar Sinaga, Senin (14/9/2026).
Menurut Sabar, batas akhir pengesahan APBD Perubahan telah disepakati pada 30 September 2026 melalui rapat paripurna.
Dengan demikian, seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari KUA-PPAS hingga Ranperda APBD-P, harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.
“Secara teknis, proses pembahasan normal membutuhkan waktu paling cepat tiga minggu. Sementara saat ini efektif hanya tersisa sekitar dua minggu sebelum deadline. Jika tahapan dibendung dan dilakukan terburu-buru, tentu kualitas dan kecermatan pembahasan terhadap postur anggaran akan dipertanyakan,” tegasnya.
Sabar menjelaskan, setelah dokumen diterima, Banggar DPRD masih harus mencermati perubahan postur APBD murni melalui paparan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi juga perlu melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan jadwal pembahasan sebelum masuk pada pembahasan bersama pihak eksekutif.
Meski demikian, Sabar menegaskan DPRD Siak tetap membuka ruang untuk mencari solusi agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menunggu dokumen tersebut masuk resmi. Setelah dokumen diterima, kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi untuk menentukan langkah serta jadwal pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.
Belum Ada Surat Masuk:
Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya, juga membenarkan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima surat maupun dokumen resmi terkait APBD Perubahan dari Pemkab Siak.
“Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait APBD-P dari eksekutif,” ujar Laiskar.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlambatan dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan tahun ini.
“Ini tergantung penyesuaian saja lagi. Karena di dalam aturan mainnya, memang ada keterlambatan dalam pembahasan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Siak, Budhi L. Yuwono, menjelaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan harus melewati sejumlah tahapan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Proses diawali dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dari pihak eksekutif kepada legislatif untuk dibahas secara internal sebelum hasilnya dikembalikan lagi ke eksekutif,” kata Budhi.
Selanjutnya, pihak eksekutif menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P untuk dibahas secara final oleh Banggar DPRD bersama TAPD.
Rangkaian pembahasan tersebut kemudian berujung pada pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan melalui rapat paripurna DPRD.
Dengan waktu yang semakin terbatas, DPRD Siak kini masih menunggu penyerahan dokumen resmi dari eksekutif.
Keterlambatan tersebut menjadi perhatian legislatif karena pembahasan anggaran tidak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga ketelitian dalam mencermati setiap perubahan postur APBD.***
