SIAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak pesimis pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sikap ini muncul menyusul keterlambatan Pemerintah Daerah (Pemda) Siak dalam menyerahkan dokumen rancangan anggaran kepada legislatif.
Dikatakan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, bahwa sesuai tahapan, dokumen rancangan APBD-P seharusnya sudah masuk sejak awal Agustus 2026.
Namun, hingga pertengahan September 2026, pihak DPRD belum menerima dokumen resmi tersebut.
”Sampai hari ini, kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun terkait rencana APBD Perubahan. Melihat mepetnya jadwal yang ada, kami sangat pesimis pembahasan ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Sabar Sinaga, Senin (14/9/2026).
Sabar menambahkan, deadline pengesahan APBD-P jatuh pada 30 September 2026 melalui rapat paripurna.
Artinya, sambung politisi asal Partai Demokrat itu, seluruh tahapan—mulai dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hingga Ranperda APBD-P—harus tuntas paling lambat 29 September 2026.
”Secara teknis, proses pembahasan normal membutuhkan waktu paling cepat tiga minggu. Sementara saat ini efektif hanya tersisa sekitar dua minggu sebelum deadline. Jika diburu-buru, kualitas kecermatan pembahasan postur anggaran tentu dipertanyakan,” tegasnya.
Lanjut Sabar, Banggar DPRD masih perlu mendengarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencermati perubahan postur APBD murni, serta menggelar rapat internal pimpinan dan fraksi.
Kendati demikian, keputusan pembahasan akan bergantung pada kesepakatan pimpinan dan fraksi setelah dokumen resmi diterima.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya. Ia membenarkan belum ada surat atau dokumen resmi terkait APBD-P yang masuk dari pihak eksekutif.
”Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait APBD-P dari eksekutif. Ini tergantung penyesuaian saja lagi, karena secara aturan memang terjadi keterlambatan dalam pembahasan kali ini,” tutup politisi PKB.
Sementara itu, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilewati dalam pembahasan APBD Perubahan.
“APBD Perubahan harusnya diserahkan ke DPRD awal bulan atau minggu pertama pada Agustus 2026. Hal itu mengingat APBD Perubahan harus diparipurnakan di akhir September 2026,” jelas Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan.
Sementara itu, kata Ngah Ige sapaan akrab Indra Gunawan, DPRD Siak hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini belum ada surat arau dokumen resmi yang masuk ke DPRD Siak dari pemerintah terkait APBD Perubahan tahun 2026.
“Jika batas waktu APBD Perubahan akhir bulan September 2026 harus diparipurnakan maka DPRD Siak akan sulit untuk melakukan pembahasan karna sempitnya waktu pembahasan APBD Perubahan,” beber Indra.
“Normalnya pembahsan tersebut diawali pada bulan Agustus dan finis diakhir bulan September 2026,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut politisi asal Partai Golkar itu, saat ini sudah memasuki pertengahan September 2026 jika dilakukan pembahasan dengan sempitnya waktu bisa menjadi penghambat kalaupun harus diparipurnakan.
Selain itu, DPRD Siak juga harus melakukan rapat pimpinan fraksi – fraksi yang ada untuk memberi kesepakatan terkait perubahan jadwal kegiatan yg sudah teragendakan sampai akhir September 2026.
Setelah rapat pimpinan Fraksi, DPRD Siak harus melakukan rapat Banmus untuk merubah agenda yang sudah terjadwalkan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang mudah dan instan untuk dikomunikasikan secepat mungkin paling tidak memakan waktu yang panjang. Belum lagi DPRD Siak rapat bersama TAPD dan disini yang paling menguras waktu di dalam pembahasan APBD Perubahan,” rincinya.
Lebih jauh dikatakan Indra Gunawan, banyak instrumen-instrumen selain pemerintah, anggota DPRD Siak juga mempunyai janji disaat kampanye pileg di masing- masing partai politik.
“Reses dan tatap muka dengan masyarakat tentu ini juga menjadi urusan wajib bagi pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan ke DPRD pada tiap dapil,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Siak, Budhi L. Yuwono, menjelaskan alur penyusunan APBD-P wajib melalui beberapa tahapan sesuai aturan.
“Tahapan dimulai dari penyerahan dokumen KUPA-PPAS oleh eksekutif untuk dibahas internal oleh legislatif, disusul penyusunan dan pengajuan Ranperda APBD-P, hingga pembahasan final antara Banggar dan TAPD sebelum disahkan dalam rapat paripurna,” tutupnya.***
