baner media reportase

Tak Kunjung di Bayar, Dokter Spesialis ASN RSUD Siak Mengadu Ke DPRD, Tangis pun Pecah 

SIAK – Hearing lintas komisi DPRD Kabupaten Siak terkait polemik hak dokter spesialis RSUD Tengku Rafi’an berlangsung panas dan penuh ketegangan di ruang Banggar DPRD, Senin (30/3/2026).

Forum yang dipimpin Marudut Pakpahan itu membuka secara terang persoalan pelik antara dokter spesialis dan Pemerintah Kabupaten Siak, mulai dari tunggakan hak, regulasi yang berubah-ubah, hingga ketidakpastian pembayaran jasa pelayanan.

Suasana hearing memuncak saat perwakilan dokter spesialis, dr Roza, meluapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah yang dinilai hanya menuntut kewajiban, tetapi mengabaikan hak tenaga medis.

“Kami tetap berdiri di IGD 24 jam, tetap melayani pasien, bahkan saat kami disebut mogok. Tapi hak kami justru digantung dengan alasan regulasi dan efisiensi,” tegas dr Roza.

Ia menilai pemerintah tidak boleh terus berlindung di balik dalih aturan, sebab regulasi sejatinya merupakan produk kebijakan yang bisa diperbaiki jika ada kemauan politik.

“Kalau memang ini soal regulasi, yang punya kewenangan mengubah regulasi adalah pemerintah sendiri. Jangan dokter yang terus jadi korban kebijakan,” katanya tajam.

Tak hanya itu, hearing juga menyingkap ketimpangan honor yang memicu tanda tanya besar. Dokter kontrak disebut menerima honor hingga Rp30 juta, sementara ASN hanya sekitar Rp4 juta, memunculkan kecemburuan dan polemik di internal rumah sakit.

“Yang jadi pertanyaan, dibayar Rp30 juta itu karena apa? Ini yang harus dibuka terang ke publik,” ujar dr Roza

di hadapan anggota dewan.
Di sisi lain, Direktur RSUD Tengku Rafi’an, dr Komariah, mengaku prihatin persoalan ini pecah justru saat layanan kesehatan masyarakat sangat membutuhkan stabilitas.

“Saya 37 tahun bertugas di sini, baru kali ini persoalan hak dokter mencuat seheboh ini. Yang jadi korban akhirnya masyarakat,” ujarnya.

Puncak hearing terjadi saat pihak pemerintah melalui jajaran Sekda menyampaikan sikap terkait tunggakan September–Oktober 2025.

“Kalau ada uang, dibayar. Kalau tidak ada uang, menjadi tunda bayar.”
Pernyataan itu langsung memicu respons keras dari pimpinan rapat. Marudut Pakpahan menilai jawaban tersebut terlalu normatif dan tidak memberi kepastian terhadap hak dokter yang sudah bekerja.

“Ini hak orang yang sudah menjalankan tugas. Pemerintah harus punya keberanian mengambil keputusan, bukan sekadar mengatakan kalau ada uang dibayar,” tegas Marudut.

Menurut DPRD, persoalan ini bukan semata soal teknis anggaran, tetapi menyangkut komitmen pemerintah terhadap visi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Jika hak dokter terus menggantung, DPRD menilai kepercayaan publik terhadap keseriusan Pemkab Siak dalam membenahi sektor kesehatan bisa runtuh.

Dalam hearing tersebut tampak sejumlah dokter spesialis tak tahan menahan tangis, saat mendengar pernyataan Kadiskes yang dinilai menyudutkan mereka

Hearing ditutup dengan catatan penting DPRD: seluruh tunggakan jasa dokter harus dicari celah regulasinya agar dapat dibayarkan, bukan dibiarkan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu kembali meledak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *