baner media reportase

Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi

PEKANBARU– Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan.

 

Kami menilai penetapan tersangka ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau. Proses penyidikan yang menggunakan pendekatan _scientific investigation_ dan melibatkan 8 ahli dari berbagai bidang menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah.

 

“Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam harus didukung penuh. Kerusakan berupa longsor, erosi, hilangnya vegetasi, dan potensi kerugian ekologis Rp187,8 miliar tidak bisa dibiarkan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Riau,” ujar Syahradi Ramatul. Rabu (20/5/2026)

 

BEM Universitas Hang Tuah Pekanbaru mendorong agar proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, hingga tuntas di tahap penuntutan. Kami juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi efek jera bagi korporasi lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

 

Negara harus hadir memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas pengorbanan lingkungan dan hak hidup masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *