baner media reportase

Ternyata Land Cruiser dan Pajero, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda dan Direktur PT MIC sebagai Tersangka 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026), setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29 Juni 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang dibuka pada April 2025.

“Jadi ini perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses seleksi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Kuansing, yaitu posisi Sekretaris Daerah” Ujarnya

Dalam proses seleksi tersebut terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Menurut KPK, Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon Sekda. Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan itu.

KPK mengungkapkan, Zulkarnain kemudian membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sistem kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan tersebut, pengajuan kredit disebut menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pemberian sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby ketika masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Menurut penyidik, Ardiles diduga membantu proses pembelian kendaraan tersebut agar tetap memperoleh berbagai paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK mencatat perusahaan yang dipimpinnya memperoleh sejumlah proyek pada 2022 hingga 2026.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah pihak di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Beberapa di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang sebelumnya belum berada di lokasi OTT kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi sarana pemberian suap.

KPK juga mengungkap adanya informasi bahwa mobil Toyota Land Cruiser tersebut sempat berupaya dipindahkan dengan cara dijual ke sebuah showroom karena diduga mengetahui sedang dilakukan pemantauan oleh tim penindakan.

Selain perkara suap jabatan, KPK menyatakan masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani sawit di Kuansing. Pendalaman terhadap dugaan tersebut masih berlangsung.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby sebagai pihak penerima, serta Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap.

Suhardiman disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut perkara ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan di Provinsi Riau serta menjadi kasus kedua yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan bahwa skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan nilai 63,84, sementara sektor pengadaan barang dan jasa hanya memperoleh skor 45. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) juga dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

KPK menegaskan, penindakan ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan integritas penyelenggara negara agar praktik korupsi tidak terus berulang, terutama di daerah yang memiliki potensi ekonomi besar seperti Kabupaten Kuantan Singingi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *