baner media reportase

Empat Bulan Pimpin Satreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Paparkan Rentetan Pengungkapan: Dari Kasus Lingkungan hingga OTT Kadishub

SIAK — Memasuki empat bulan masa kepemimpinannya sebagai Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH. memaparkan sejumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan jajarannya sejak 26 Maret 2026 hingga awal Agustus 2026.
Pemaparan tersebut disampaikan Raja Kosmos sebagai bentuk klarifikasi sekaligus informasi kepada publik terkait sejumlah pemberitaan dan akun media sosial yang belakangan menyoroti kinerja Satreskrim Polres Siak.
Dalam keterangannya, Raja Kosmos menyebut penanganan perkara selama masa jabatannya mencakup berbagai bidang, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana korupsi, kasus yang meresahkan masyarakat, hingga perkara pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Kasus Lingkungan Jadi Salah Satu Fokus Penegakan Hukum:
Di bidang lingkungan hidup, Raja Kosmos menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Siak telah menyelesaikan sejumlah perkara.
Salah satunya perkara kebakaran hutan dan lahan dengan seorang tersangka berinisial MA. Dalam perkara tersebut, luas lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 10 hektare.
Perkara tersebut, menurut Raja Kosmos, telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini memasuki proses penuntutan di Pengadilan Negeri Siak.
Satreskrim Polres Siak juga mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging pada 21 April 2026 di Jalan Lintas Siak-Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang membawa 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil.
Perkara tersebut disebut telah P-21 dan sedang dalam proses penuntutan.
Selain itu, polisi menyelesaikan satu perkara dugaan Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Perawang dengan dua orang tersangka. Dalam perkara itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan empat unit truk.
“Sudah di tingkat penuntutan dan sidang di PN Siak,” ujar Raja Kosmos dalam keterangannya.(2/8/2926)
Namun, perhatian publik saat ini juga tertuju pada dugaan perusakan kawasan mangrove.
Raja Kosmos memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penebangan pohon mangrove di Kampung Suak Merambai, yang disebut berkaitan dengan penanaman sawit di wilayah aliran sungai.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dugaan penebangan hutan mangrove untuk dijadikan lahan kolam di wilayah Kecamatan Sungai Apit.
Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Di bidang penyalahgunaan BBM subsidi, Raja Kosmos memaparkan sejumlah pengungkapan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Siak.
Pada 10 April 2026, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU KM 9 Tualang dengan pelaku berinisial SS. Pelaku disebut berulang kali melakukan pengisian menggunakan barcode berbeda serta memodifikasi tangki kendaraan untuk kemudian menjual kembali BBM tersebut secara eceran.
Kemudian pada 15 April 2026, polisi menangkap seorang pelaku berinisial YS di Jalan Balak KM 11, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Modus yang digunakan disebut serupa, yakni membeli solar secara berulang menggunakan barcode berbeda dengan kendaraan yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi.
Sementara itu, pada perkara lainnya di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, polisi mengamankan satu unit Toyota Calya yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan BBM Pertalite melalui pengisian berulang dengan barcode berbeda.
Dalam perkara tersebut, satu orang pembeli dan seorang operator SPBU disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
OTT Kadishub Siak:
Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias Ang.
Menurut Raja Kosmos, OTT tersebut dilakukan Unit Tipidkor Polres Siak pada 10 Juli 2026 dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.
JNI disebut diamankan setelah diduga menerima uang dari pemenang proyek sewa kapal transportasi untuk wilayah terisolir.
Dalam perkara tersebut, JNI telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
Ungkap Kasus yang Viral dan Meresahkan
Raja Kosmos juga memaparkan sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Pada 25 Mei 2026, Satreskrim Polres Siak menangkap sejumlah pelaku dugaan penipuan dengan modus batu delima.
Dua lokasi kejadian berhasil diungkap dengan total enam orang pelaku. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga menjual kendaraan untuk menyerahkan uang kepada pelaku.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2026, Satreskrim Polres Siak mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang disebut menyasar sepeda motor matik jenis NMAX.
Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Raja Kosmos, kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, yakni enam kali di Kabupaten Siak, satu kali di Kota Dumai dan 13 kali di Kota Pekanbaru.
Sementara terkait kasus meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center yang sempat viral, Raja Kosmos menyebut perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Proses penyelesaian melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, MUI Siak dan PGRI Siak setelah seorang guru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rentetan Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap:
Di bidang kejahatan terhadap jiwa, Satreskrim Polres Siak juga menangani sejumlah kasus berat. Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial EWS di Kecamatan Minas disebut telah P-21. Tersangka berinisial AS bersama barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucunya di Kecamatan Dayun juga berhasil diungkap. Polisi menangkap tersangka dalam waktu kurang dari tujuh jam dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.
Kasus lainnya adalah dugaan kekerasan terhadap anak berusia enam tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Kerinci Kanan.
Seorang ibu tiri berinisial SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan eksumasi terhadap korban.
Pengungkapan tersebut, menurut Raja Kosmos, bermula dari respons cepat polisi setelah menerima informasi masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan ketika jenazah korban dimandikan dan ditemukan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Selain perkara tersebut, Satreskrim Polres Siak juga menyampaikan telah mengungkap sejumlah perkara kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Bentuk Kampung Aman Siak, Perkuat Informasi dari Masyarakat
Tidak hanya mengedepankan penindakan, Raja Kosmos mengatakan pihaknya juga membangun pola pendekatan langsung dengan masyarakat.
Salah satunya melalui pembentukan Komunitas Kampung Aman Siak yang bertujuan menjadi sarana masyarakat menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana. Grup WhatsApp tersebut disebut melibatkan lurah, penghulu, RT, RW hingga unsur keamanan lingkungan.
Satreskrim juga menyebarkan imbauan kamtibmas dan menyediakan kontak narahubung untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi.
Raja Kosmos menambahkan, hubungan dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan serta insan pers juga terus dibangun melalui berbagai kegiatan dan kunjungan.
Ia menyebut komunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk PCNU Kabupaten Siak, LAMR Siak serta para wartawan, merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya Siap Menindaklanjuti Laporan Masyarakat” ucapnya
Menutup keterangannya, Raja Kosmos menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat kekurangan.
Ia menegaskan dirinya sebagai bagian dari pelayanan masyarakat siap menerima masukan serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak.
“Jika ada kekurangan saya pribadi mohon maaf dan selaku pelayan masyarakat saya siap untuk menindaklanjuti masukan dan laporan dugaan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. Insyaallah akan memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumentasi berbagai kegiatan dan pelaksanaan tugas Satreskrim Polres Siak dapat dilihat melalui akun TikTok DrRajaKP.
Pemaparan tersebut sekaligus menjadi penjelasan kepada masyarakat mengenai sejumlah perkara yang telah ditangani Satreskrim Polres Siak selama kurang lebih empat bulan masa kepemimpinan AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap perkara yang masih berjalan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Adapun status tersangka, P-21 maupun proses persidangan merupakan tahapan hukum yang masing-masing memiliki konsekuensi dan kewenangan berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan. (H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *