SIAK – Babak baru tragedi tenggelamnya Kapal Pompong KM Gading Dua yang menewaskan 4 (empat) orang korban jiwa saat melakukan Draft Survey terhadap Kapal MV Himala bermuatan cangkang milik PT KIMI sudah mendapatkan titik terang. Saat ini, perkara tersebut bergulir dengan ditetapkannya satu orang tersangka.
Penyidik dari Satpolairud Polres Siak mendalami penyebab pasti kecelakaan laut di perairan KITB tersebut, hingga menewaskan empat orang termasuk petugas Bea Cukai. Bahkan sampai saat ini satu orang korban tenggelam belum juga di temukan
Kapolres Siak melalui Kasat Polairud Polres Siak AKP. Irva Donny, SH saat dikonfirmasi reportase24.com, selasa (25/08/2026) membenarkan telah ditetapkannya satu orang tersangka hasil penyidikan dalam tragedi maut tersebut
“Penetapannya sudah, satu orang, ” Ujarnya singkat
Ia juga menjelaskan bahwa telah dijadwalkan pemanggilan untuk diminta keterangannya sebagai terduga tersangka ke Polres Siak, namun sang Kasat belum menyebutkan sebuah nama. Walau demikian isu yang beredar tersangka tersebut diduga merupakan sang Kapten Kapal Pompong KM Gading Dua yang selamat di tragedi maut tersebut
“Penetapan dari gelar sebagai terlapor ke statusnya sebagai tersangka sudah, tapi hari rabu akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, ” ucap AKP Irva Donny, SH
Untuk diketahui bahwa tragedi ini sempat menyita perhatian banyak pihak, Bupati dan Wakil Bupati Siak turut datang ke lokasi, bahkan menjadi berita di tingkat nasional, dimana Menteri Keuangan turut menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut
Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum, tragedi tersebut juga menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya.
Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja pada aktivitas transportasi laut di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) .
Menurut Laiskar, berdasarkan informasi yang berkembang, para penumpang diduga tidak menggunakan Safety Life Jacket saat menjalankan pekerjaan draft survey.
“Kita melihat peristiwa ini seperti ada unsur kelalaian dari pihak pompong yang tidak menerapkan SOP keselamatan, seperti tidak menggunakan Safety Life Jacket. Ini tentu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Laiskar juga meminta agar pengawasan dari instansi terkait, khususnya di sektor perhubungan laut, dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, aktivitas kapal-kapal pompong yang melayani antar jemput personel dari pelabuhan menuju kapal di tengah perairan harus diawasi secara ketat, terutama terkait kewajiban penggunaan alat keselamatan.
“Kemudian kepada pihak perhubungan laut, sepertinya selama ini masih ada pembiaran terhadap kapal-kapal pompong yang melakukan antar jemput dari pelabuhan ke kapal tanpa memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri, seperti Safety Life Jacket. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Laiskar yang akrab disapa Bang Oni itupun berharap kepada seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah perairan tersebut, baik perusahaan, operator kapal, maupun instansi terkait, benar-benar mengutamakan keselamatan kerja dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (Hadie)
