SIAK — DPRD Kabupaten Siak memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas penyampaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretariat DPRD, Kamis (17/9/2026).
Setelah dokumen diterima, DPRD Kabupaten Siak akan segera melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat bersama TAPD dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak, Sabar DH Sinaga, mengatakan DPRD akan terlebih dahulu menghitung dan menyesuaikan seluruh tahapan pembahasan dengan waktu yang tersisa.
“Senin besok kita akan duduk bersama TAPD membahas permasalahan ini. Terhadap sisa waktu yang ada, kita akan sesuaikan segala sesuatunya hingga kemudian kita coba untuk menyelesaikan segala yang tertunda,” ujar Sabar.
Menurutnya, DPRD berharap masih terdapat ruang waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan APBD-P sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga masih ketemu dan bisa disepakati jumlah sisa hari kerja dalam penyelesaian pembahasan APBD-P pada akhir September ini. Kita coba menyelesaikan segala pembahasan pada 30 September 2026 sesuai aturan dan regulasi yang ada,” katanya.
Sabar menjelaskan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Siak baru kembali dari perjalanan sehingga pembahasan bersama TAPD secara menyeluruh baru dapat dilakukan pada Senin mendatang.
“Besok kawan-kawan anggota DPRD baru kembali dari perjalanan. Senin tanggal 21 September 2026, kita akan duduk bersama TAPD membahas permasalahan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, kemungkinan penyelesaian pembahasan APBD-P tersebut masih akan sangat bergantung pada hasil pembicaraan antara DPRD dan TAPD pada rapat Senin mendatang.
“Dengan alur yang begini, apakah masih bisa kita selesaikan, kita lihat nanti,” kata Sabar.
Batas Waktu 30 September
Secara regulasi, pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan beserta penjelasan dan dokumen pendukung. Pembahasan tersebut berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Selanjutnya, Pasal 179 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai Ranperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Dengan tahun anggaran 2026 berakhir pada 31 Desember 2026, batas waktu tiga bulan tersebut berarti jatuh pada 30 September 2026.
Karena itu, waktu yang tersisa menjadi sangat penting bagi DPRD dan TAPD untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 juga menekankan bahwa penyusunan APBD, termasuk perubahan APBD, harus dilakukan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat DPRD bersama TAPD pada Senin (21/9/2026) pun akan menjadi momentum penting untuk melihat secara konkret sisa waktu, materi pembahasan yang masih tertunda, serta langkah yang dapat ditempuh agar proses pembahasan APBD-P Kabupaten Siak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hadie)
