SIAK — Fakta demi fakta terus bermunculan terkait penyegelan kebun sawit seluas 128 hektare oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kampung Buatan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Kawasan yang disegel itu ternyata berada tepat di dalam area Hutan Produksi (HP) untuk HTI, namun secara fisik ditanami sawit produktif yang sudah menghasilkan.
Anehnya, Satu-satunya akses masuk menuju lokasi 128 Ha lahan perkebunan sawit yang disegel Satgas PKH tersebut, terhubung melalui jalan kebun maupun kanal-kanal yang ada di HGU PT. TKWL (Teguh Karsa Wana Lestari) , sebagaimana disebutkan warga setempat. Bahkan diduga selama ini dipanen oleh PT. TKWL
Ternyata Pemasangan plang penyegelan Satgas PKH di lakukan pada bulan juli tahun 2025, disaksikan perangkat kampung Buntan Besar bersama tim Satgas PKH, disebut lewat memasuki lokasi melalui jalur jalan di dalam kebun PT TKWL, karena itu merupakan akses satu-satunya
Informasi lapangan yang dihimpun media ini menunjukkan adanya indikasi dugaan keterhubungan fisik antara kebun yang disegel dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Tampak kanal, jalan saling terhubung dan tanaman sawit yang sama besar serta ada kode sama persis seperti tanaman sawit milik perusahaan PT TKWL
Namun temuan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan pelaku penanaman, namun menguatkan dugaan adanya keterkaitan fisik antara lahan HTI milik negara berisi tanaman sawit siap panen yang disita Satgas PKH dengan area kebun PT TKWL. Seharusnya Penegak Hukum memproses ini
PLANG RESMI NEGARA BERDASARKAN PERPRES NO. 5/2025:
Plang yang berdiri di lokasi bukan plang biasa. Pada plang tersebut terpampang 12 logo lembaga negara termasuk didalamnya Kementan, Kemenkeu, ESDM, BIG, TNI, ATR /BPN, Kemenhut, BPKP, termasuk aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan penegak hukum, dengan dasar hukum Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Artinya, penyegelan dilakukan secara resmi dan terstruktur, bukan tindakan administratif biasa.
PENGAKUAN MENGEJUTKAN PT RML: “PERNAH KONFLIK DENGAN PT TKWL”
Humas PT. Rimba Mandau Lestari (RML), Romi, saat dikonfirmasi (27/11/2025) memberi pernyataan penting, yaitu PT. RML mengakui bahwa lahan yang disegel itu masuk dalam konsesi mereka.
Namun PT. RML juga mengakui pernah terjadi konflik lahan dengan PT. TKWL di titik tersebut dan menegaskan keberadaan tanaman sawit tersebut bukan mereka yang menanam maupun memanen.
Yang mengejutkan, ketika ditanya apakah konflik yang disebabkan akibat adanya salah satu perusahaan yang kelebihan tanam, Romi langsung menjawab: “Dahulu PT TKWL.” ucapnya spontan
Namun ia tidak merinci apakah yang dimaksud lebih dahulu menguasai, atau lebih dahulu menanam sawit di atas kawasan hutan produksi untuk HTI tersebut. Yang saat ini berdiri megah tanaman sawit ratusan hektar
Romi juga menegaskan: “Tak mungkin HTI nanam sawit bang. Menyalahi aturan… Tanaman HTI akasia.” Imbuhnya
Pernyataan ini menguatkan dugaan publik bahwa sawit di atas lahan HTI tersebut ditanam oleh pihak nonpemilik konsesi.
FAKTA MENARIK LAINNYA:
Humas PT. TKWL juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Riau untuk memberikan klarifikasi terkait penyegelan 128 Ha kebun sawit tersebut.
Menurut informasi masyarakat, dan bisa dilihat dari umur tanaman sawitnya, bahwa kebun sawit itu sudah ditanami sejak belasan tahun lalu, ternyata berada di dalam kawasan hutan, jauh sebelum pemasangan plang Satgas PKH. Berarti selama bertahun-tahun kebun sawit itu dipanen dan digarap, Siapa yang menanam, memanen? Dan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mana buah sawit dimasukkan?
SEJARAH KONFLIK DI HGU PT TKWL: TUMPANG TINDIH TAK BERUJUNG:
Kasus ini memperpanjang daftar konflik agraria di sekitar HGU PT. TKWL yang selama bertahun-tahun bersinggungan dengan masyarakat maupun pihak lain. Termasuk: Tumpang tindih alas hak antara HGU PT. TKWL dan kawasan eks transmigrasi sejak tahun 1980-an.
Klaim masyarakat bahwa mereka telah menggarap sebagian lahan tersebut selama puluhan tahun dan Klaim perusahaan bahwa area itu merupakan bagian dari HGU resminya.
Termasuk pernah konflik pada area yang di segel Satgas PKH saat ini sekitar bulan Juli 2025
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN DAN KESERIUSAN PENEGAK HUKUM:
Kasus penyegelan kebun sawit di dalam kawasan HTI ini kini menjadi sorotan luas, karena: Ada dugaan pengelolaan lahan negara oleh pihak nonpemilik konsesi.
Dua perusahaan besar sama-sama mengakui pernah bersinggungan dan Fakta lapangan memperlihatkan dugaan keseragaman tanda-tanda fisik dengan kebun di HGU PT TKWL.
Hingga berita ini diterbitkan, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan investigasi lanjutan, termasuk siapa sebenarnya pihak yang mengelola dan menanam sawit di atas lahan negara tersebut. (Hadie)
