JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di kantor BGN Jakarta. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengganti jajaran pimpinan BGN usai melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir 1,5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat. Proses hukum kini masih berjalan dan Kejagung terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.
(Sumber: Kompas)
