baner media reportase

Kembangkan Kasus OTT sang Kadishub Siak, Polisi Geledah Rumah Mewah Tersangka

Rumah mewah pribadi Junaidi sang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang di geledah oleh Penyidik Polres Siak (13/7) 

SIAK – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi alias Anong, terus bergulir. Pada Senin (13/7/2026)

penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Siak melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak guna pengembangan kasus dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Rumah mewah pribadi tersangka yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, menjadi lokasi pertama yang digeledah.

Tim penyidik tampak memeriksa setiap ruangan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan di saksikan RT dan Sang Isteri tersangka.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi melakukan OTT di rumah tersangka. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang berada di rumah tersangka serta mengamankan Rp50 juta dari pihak pemberi yang diduga menjadi korban pemerasan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian, di antaranya telepon genggam, buku rekening, kartu ATM, dokumen, serta berbagai berkas lainnya.

Penyidik juga menyebut terdapat delapan label barang bukti yang diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Penggeledahan dirumah tersangka, kita melakukan terhadap benda yang bergerak dan tidak bergerak yaitu 3 mobil dan satu buah rumah kediaman dan sudah kita lakukan penyitaan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana, ” Ucap Sang Kasat Reskrim (13/7)

“Ada handphone, kemudian ada buku rekening, atm dan beberapa dokumen, buku catatan, ada 8 label yang dijadikan alat bukti, “tambahnya

Tak berhenti di rumah tersangka, penyidik kemudian bergerak menuju Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang berada di Gedung Pelabuhan Lasdap.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen administrasi maupun berkas lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh alat bukti yang diperlukan terpenuhi sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, Junaidi alias Anong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak.

Ia diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Sif of Marine, perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Siak. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap alat bukti maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Siak menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *