baner media reportase

Masih Disidik, MV Himala Bermuatan Cangkang PT KIMI Masih Tertahan di Perairan KITB Siak

SIAK – Perkembangan terbaru dalam kasus tenggelamnya Pompong KM Gading 2 yang terjadi saat melakukan kegiatan draft survey terhadap Kapal MV Himala bermuatan cangkang milik PT KIMI masih terus bergulir. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh di Polres Siak.

Penyidik mendalami penyebab pasti kecelakaan laut yang menewaskan tiga orang tersebut termasuk petugas Bea Cukai. Bahkan sampai saat ini satu orang korban belum juga di temukan

Salah satu dugaan yang menjadi fokus penyelidikan adalah adanya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, termasuk dugaan tidak digunakannya Safety Life Jacket atau jaket pelampung oleh para penumpang saat kegiatan draft survey berlangsung.

Seiring proses penyidikan, Kapal MV Himala yang mengangkut cangkang milik PT KIMI hingga kini masih berada di lokasi kejadian di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), kapal tersebut masih tampak berada di lokasi perairan tempat terjadinya insiden tenggelamnya KM Gading 2.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang petugas Bea Cukai, sementara satu korban lainnya hingga kini masih belum ditemukan.

Upaya pencarian oleh tim SAR dikabarkan telah dihentikan setelah operasi pencarian selesai dilaksanakan sesuai prosedur.

Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum, tragedi tersebut juga menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya.

Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja pada aktivitas transportasi laut di perairan KITB.

Menurut Laiskar, berdasarkan informasi yang berkembang, para penumpang diduga tidak menggunakan Safety Life Jacket saat menjalankan pekerjaan draft survey.

“Kita melihat peristiwa ini seperti ada unsur kelalaian dari pihak pompong yang tidak menerapkan SOP keselamatan, seperti tidak menggunakan Safety Life Jacket. Ini tentu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengawasan dari instansi terkait, khususnya di sektor perhubungan laut, dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, aktivitas kapal-kapal pompong yang melayani antar jemput personel dari pelabuhan menuju kapal di tengah perairan harus diawasi secara ketat, terutama terkait kewajiban penggunaan alat keselamatan.

“Kemudian kepada pihak perhubungan laut, sepertinya selama ini masih ada pembiaran terhadap kapal-kapal pompong yang melakukan antar jemput dari pelabuhan ke kapal tanpa memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri, seperti Safety Life Jacket. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Laiskar yang akrab disapa Bang Oni berharap seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah perairan, baik perusahaan, operator kapal, maupun instansi terkait, benar-benar mengutamakan keselamatan kerja dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita ke depan, semua pihak yang terlibat dalam aktivitas di perairan wajib mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan kerja. Jangan sampai kelalaian sekecil apa pun kembali merenggutp nyawa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan oleh Polres Siak masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tragedi tenggelamnya KM Gading 2.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *