SIAK – Dunia perbankan di Kabupaten Siak diguncang perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan agribisnis pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak.
Nilainya bukan kecil. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.920.492.975.
Angka fantastis itu terungkap dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengusut dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.
KUR iB Kecil Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah adalah program Kredit Usaha Rakyat dari bank syariah untuk sektor pertanian, perkebunan, atau peternakan dengan plafon di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta, yang menggunakan sistem jual-beli barang modal atau sarana produksi lewat penambahan margin keuntungan tetap tanpa bunga.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan data masyarakat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar, sementara sebagian penerima nama atau debitur disebut hanya mendapatkan uang kompensasi.
88 Debitur, Plafon Rp17,6 Miliar
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan hasil penyidikan menemukan sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan pembiayaan. Penyidik menemukan adanya aliran dana kepada 24 pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran dengan nilai sekitar Rp1,32 miliar.
Jika digabungkan, berdasarkan audit BPKP, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18,92 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975,” ujar Nasrudin dalam keterangan yang dikutip dari Riauaktual.com, Senin (3/8/2026).
Nasabah Dijanjikan Kebun Sawit dan Uang Tunai:
Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal dan Anti Fraud BRK Syariah pada Agustus-September 2024.
Tim audit menemukan adanya puluhan nasabah yang mengajukan pembiayaan, namun dana yang telah dicairkan diduga justru dinikmati oleh pihak ketiga.
Modus yang diungkap penyidik cukup mengejutkan. Masyarakat diajak bergabung dalam kelompok tani dengan persyaratan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan ke bank.
Para calon debitur dijanjikan uang tunai sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta, serta lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu hektare.
Namun, mereka disebut tidak mengetahui bahwa menggunakan identitasnya tersebut untuk memperoleh pembiayaan hingga Rp200 juta per orang.
“Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga,” ungkap Nasrudin selaku Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar debitur ternyata tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.
Mantan Account Officer Diduga Terima Rp440 Juta
Dalam perkara ini, Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AS alias Angga, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. AS diduga berperan memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah, dimana dari informasi yang didapat rata-rata nasabahnya ada yang berdomisili di Kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako, mereka statusnya hanyalah sebagai korban
Penyidik menduga AS memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap nasabah. Jika dihitung terhadap 88 debitur, keuntungan yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp 440 juta.
Sementara tersangka kedua berinisial HA, seorang wiraswasta yang disebut penyidik sebagai salah satu penerima manfaat utama.
Berdasarkan bukti transfer yang ditemukan penyidik, HA diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Jejak Aliran Dana Jadi Kunci Pengungkapan
Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini tidak hanya berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen pembiayaan.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik adalah: kemana seluruh dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menikmati hasil pencairannya?
Apalagi penyidik menyebut adanya 24 pihak penerima manfaat. Artinya, masih terdapat ruang untuk menelusuri lebih jauh apakah seluruh penerima manfaat tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara atau hanya sebagian yang nantinya terbukti mempunyai peran pidana.
Penyidik tentunya harus membuktikan hubungan antara proses pengajuan, verifikasi calon debitur, pencairan dana, pemindahbukuan, hingga pihak yang menikmati hasil pencairan.
Nama Masyarakat Diduga Dipakai
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain di lapangan dalam mencari calon debitur.
Salah satu nama yang disebut-sebut adalah seorang mantan Ketua RT di Kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Ia diduga berperan sebagai pencari nasabah, bahkan ada juga keterlibatannya dalam dugaan pamalsuan surat tanah yang dijadikan sebagai agunan, dimana surat tanah tersebut tidak teregister di Pemerintah Kampung bahkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Penghulu
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Namun informasi yang beredar si mantan RT tersebut kabarnya diduga sudah di tahan
Oleh Karena itu, sangat diperlukan kehati-hatian dalam menyebut seseorang sebagai aktor atau pelaku sebelum adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Polda Riau sendiri diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para debitur yang menandatangani akad pembiayaan senilai Rp200 juta.
Perangkat Kampung Sungai Limau juga disebut telah dimintai keterangan berkaitan dengan dokumen dan keabsahan surat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan sebagai persyaratan.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Rp18,9 Miliar Bisa Lolos?
Kasus ini akhirnya memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana pembiayaan dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah dapat dicairkan apabila ternyata sebagian besar debitur tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen?
Bagaimana proses survei, verifikasi dokumen, analisis kelayakan pembiayaan hingga pencairan dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting: apakah perkara ini hanya berhenti pada dua tersangka atau penyidikan akan berkembang mengungkap pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan perbankan, khususnya program yang ditujukan untuk membantu masyarakat.
Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp19 miliar, publik tentu menunggu transparansi penanganan perkara ini hingga tuntas.
Bukan sekadar mencari siapa yang menandatangani akad, tetapi juga membongkar ke mana uang mengalir, siapa yang menikmati, bagaimana skemanya berjalan, dan apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
