baner media reportase

PT Ekadura di Siak Masih Gunakan Izin Era Bengkalis, 27  Tahun Beroperasi  Tanpa Sumbang PAD,  Dokumen Amdal dan SLF di Pertanyakan? 

SIAK — Setelah Kabupaten Siak terbentuk tahun 1999, PT Ekadura Indonesia yang merupakan bagian dari Group PT Astra Agro Lestari disebut masih menggunakan perizinan yang diterbitkan pada masa wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Bengkalis.

Informasi tersebut terungkap saat awak media melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Ekadura Indonesia pada Rabu (2/9/2026). Seorang pria bernama Eko, yang mengaku sebagai Kepala Pelabuhan PT Ekadura Indonesia, membenarkan bahwa izin yang dimaksud masih menggunakan izin pada masa Bengkalis.

“Izin ada, masih masa Bengkalis,” ujar Eko.

Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen perizinan tersebut, Eko tidak dapat menunjukkannya. Ia beralasan bahwa kewenangan untuk memperlihatkan dokumen tersebut bukan berada di tangannya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian perizinan PT Ekadura Indonesia dengan status administratif Kabupaten Siak yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Diduga Belum Menyesuaikan Perizinan:

PT Ekadura Indonesia diketahui telah beroperasi di wilayah Buatan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak selama kurang lebih 27 tahun. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah perizinan perusahaan belum disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah setelah terbentuknya Kabupaten Siak selama 27 Tahun.

Persoalan ini penting untuk mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya instansi yang membidangi perizinan, pendapatan daerah, lingkungan hidup, serta bangunan gedung.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah seluruh perizinan PT Ekadura Indonesia selama beroperasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Siak?

Jika memang terdapat izin yang masih menggunakan dokumen atau dasar perizinan pada masa Kabupaten Bengkalis, perlu dijelaskan apakah izin tersebut masih memiliki kekuatan hukum, pernah diperbarui, dialihkan, atau telah disesuaikan dengan regulasi setelah terbentuknya Kabupaten Siak.

Enam Tangki CPO dan Dokumen AMDAL Dipertanyakan:

Selain persoalan izin, awak media juga mempertanyakan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, terkait keberadaan fasilitas di kawasan pelabuhan PT Ekadura Indonesia.

Di area tersebut terdapat sejumlah tangki penyimpanan CPO. Menurut keterangan Eko, terdapat sekitar enam tangki CPO di kawasan pelabuhan

Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan apakah seluruh kegiatan dan fasilitas penunjang operasional perusahaan telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang dimiliki serta telah memperoleh persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga konfirmasi tersebut dilakukan, dokumen AMDAL maupun dokumen perizinan terkait fasilitas tersebut belum diperlihatkan kepada awak media.

Namun anehnya, Eko sempat menjelaskan kalau Amdal sedang di urus di Provinsi untuk penyesuaian. Pertanyaannya, kenapa baru diurus sekarang?

Ke Mana PAD Selama 27 Tahun Kabupaten Siak Berdiri?

Persoalan lainnya adalah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Apabila PT Ekadura Indonesia telah menjalankan aktivitas usaha selama sekitar puluhan tahun di wilayah Kabupaten Siak, publik tentu berhak mengetahui bentuk kontribusi perusahaan terhadap daerah, termasuk jenis pungutan atau penerimaan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pertanyaannya, selama PT Ekadura Indonesia beroperasi, berapa besar penerimaan daerah yang telah masuk ke kas daerah Kabupaten Siak dari aktivitas perusahaan tersebut?

Apakah seluruh kewajiban daerah telah dipenuhi? Ataukah terdapat jenis perizinan, retribusi, pajak daerah, atau penerimaan lainnya yang belum tertagih?

Hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait berdasarkan data dan dokumen resmi.

Pemkab Siak Dinilai Perlu Melakukan Audit Perizinan:

Jika benar terdapat perizinan yang belum disesuaikan selama puluhan tahun, kondisi tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak.

Bukan hanya menyangkut aspek legalitas perusahaan, tetapi juga menyangkut pengawasan pemerintah daerah, penerimaan daerah, tata kelola lingkungan, serta keselamatan bangunan dan fasilitas usaha.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan PT Ekadura Indonesia, termasuk dokumen lingkungan, perizinan pelabuhan atau Tersus, perizinan bangunan, serta kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Turut Dipertanyakan:

Selain izin usaha dan dokumen lingkungan, aspek lain yang juga menjadi sorotan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan dan fasilitas milik PT Ekadura Indonesia, termasuk bangunan tangki CPO.

SLF merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan peraturan bangunan gedung.

Karena itu, status SLF terhadap tangki-tangki CPO dan bangunan lainnya perlu dipastikan. Apakah seluruh bangunan telah memiliki SLF yang masih berlaku? Kapan SLF tersebut diterbitkan dan kapan terakhir dilakukan pemeriksaan atau perpanjangan?

Pertanyaan tersebut penting mengingat fasilitas penyimpanan CPO memiliki risiko dan karakteristik teknis yang membutuhkan kepastian mengenai aspek keselamatan serta kelaikan bangunan.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi:

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak PT Ekadura Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Di antaranya mengenai status izin yang disebut masih menggunakan izin era Bengkalis, legalitas dan perizinan fasilitas pelabuhan, dokumen lingkungan dan AMDAL, keberadaan serta status SLF bangunan, hingga kontribusi perusahaan terhadap PAD Kabupaten Siak selama beroperasi.

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan selama ini? Apakah Pemerintah Kabupaten Siak mengetahui status perizinan tersebut? Dan berapa sebenarnya kontribusi PT Ekadura Indonesia terhadap pendapatan daerah selama 27 tahun beroperasi?

Hingga berita ini ditulis, diperlukan penjelasan dan dokumen resmi dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *