SIAK — Pernyataan tegas disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli di hadapan para Camat yang dilantik dan jajaran pemerintahan Kabupaten Siak. Ia meminta seluruh perangkat kampung, kepala desa atau penghulu saat ini tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Penegasan itu disampaikan Afni saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Selasa,(1/09/ 2026.) di Balai Rung Datuk Empat Suku komplek Rumah Rakyat Abdi Praja Siak Sri Indrapura
Himbauan tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Apalagi saat ini, maraknya persoalan penguasaan tanah bermasalah dan transaksi lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan, di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Bahkan, persoalan karhutla di Siak disebut menjadi perhatian karena sejumlah kejadian kebakaran terjadi di lokasi yang memiliki nilai strategis dan kawasan yang harus mendapat perlindungan seperti objek vital nasional, Taman Nasional dan Kawasan cagar biosfer suaka margasatwa
“Jangan ada lagi perangkat kampung atau penghulu yang mengeluarkan SKT dan SKGR lagi,” tegas Afni dalam sambutannya.
Namun, yang membuat pernyataan tersebut semakin serius, Afni mengaku masih menemukan adanya penerbitan SKT dan SKGR, meskipun instruksi penghentian telah disampaikan.
“Saya sudah instruksikan, tapi saya lihat tadi masih ada juga yang menerbitkan SKT dan SKGR,” ujar Afni.
Siak Disorot, Karhutla Mendekati Objek Vital Nasional
Kabupaten Siak menjadi sorotan, karena sejumlah kejadian karhutla yang terjadi di Kabupaten Siak. Persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan daerah, tetapi telah menjadi perhatian yang lebih luas, termasuk karena dampaknya terhadap lingkungan dan kawasan strategis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebakaran lahan di Dayun yang dilaporkan berada tidak jauh dari kawasan sumur minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) serta sudah masuk ke kawasan Taman Nasional Zamrud (TNZ) .
Kondisi tersebut dinilai sangat serius karena kebakaran lahan gambut dapat meluas dengan cepat dan sulit dikendalikan, terlebih apabila berada dekat dengan objek vital maupun kawasan konservasi.
Perhatian juga tertuju pada kebakaran di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Suaka Margasatwa, termasuk wilayah Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau dan sekitarnya.
Lahan 36 Hektare di Koto Gasib Juga Ikut Jadi Sorotan
Persoalan lainnya muncul di wilayah Koto Gasib.
Sebelumnya Afni Z menemukan mengenai lahan sekitar 36 hektare yang disebut dikuasai seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama G. Di lokasi tersebut ditemukan pepohonan berukuran besar yang diduga telah ditebang, sebelum kemudian lahan tersebut habis terbakar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai status lahan, legalitas penguasaan, aktivitas penebangan serta penyebab kebakaran.
Seluruh informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Desa Rawa Mekar Jaya Mencuat
Sorotan terhadap persoalan lahan di Siak juga kembali menguat setelah muncul informasi di media sosial mengenai dugaan perambahan kawasan hutan di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa administrasi pertanahan di tingkat kampung membutuhkan pengawasan yang sangat ketat.
Penerbitan SKT atau SKGR terhadap suatu objek tanah tidak boleh kemudian dipahami sebagai bukti bahwa tanah tersebut otomatis memiliki status hak atas tanah yang sah, terlebih apabila objeknya ternyata berada dalam kawasan hutan atau terdapat persoalan hukum lainnya. Maka akan menimbulkan persoalan hukum baru bagi Penghulu yang menerbitkan surat
Bupati Beri Peringatan Keras
Instruksi Afni Z kepada para penghulu dan perangkat kampung menjadi penting di tengah maraknya persoalan pertanahan dan karhutla.
Ia meminta agar saat ini tidak ada lagi aparatur kampung yang menerbitkan SKT maupun SKGR tanpa memperhatikan status dan ketentuan hukum mengenai tanah tersebut.
Apalagi jika penerbitan dokumen tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung transaksi atau penguasaan lahan yang statusnya belum jelas atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan atau terbebani izin.
“Saya sudah instruksikan, tapi saya lihat tadi masih ada juga yang menerbitkan SKT dan SKGR,” tegas Afni. Pada saat sambutannya acara pelantikan para camat dan pejabat lainnya di Balai Rung Empat Suku Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja
Pernyataan Bupati Siak tersebut sekaligus menjadi warning keras bagi seluruh penghulu dan perangkat kampung.
Kini masyarakat Kabupaten Siak tentu menunggu bagaimana instruksi tersebut diterapkan di lapangan dan apakah akan ada langkah evaluasi terhadap dokumen SKT maupun SKGR yang telah diterbitkan, khususnya yang berkaitan dengan lahan yang diduga berada di kawasan hutan.
Jika instruksi Bupati benar-benar dijalankan, penerbitan SKT dan SKGR di tingkat kampung bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi harus menjadi perhatian serius agar tidak menjadi pintu masuk persoalan penguasaan lahan dan konflik kawasan di Kabupaten Siak. (H)
